Bersih-Bersih Program MBG: 13 Orang Jadi Tersangka, 353 Pegawai Dipecat
Ratusan tangan-tangan licik mengepung proyek Makan bergizi Gratis. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan dalam perbaikan program MBG sepanjang Juli–September 2026, sebanyak 13 orang ditetapkan tersangka hingga 203 pegawai BGN sudah diperiksa Kejaksaan Agung atau Kejagung.
Tak hanya itu, Sudaryono juga mengatakan sebanyak 353 orang sudah diberhentikan dengan tidak hormat, 2.600 orang dalam proses diperiksa inspektorat BGN. Kemudian BGN juga sudah menutup 1.288 dapur permanen dan sebanyak 1.999 dapur sedang disuspend untuk diperiksa standar keamanan dapur.
“Artinya dia terlibat atau melibatkan diri. Bayangkan, jadi orangnya enggak habis itu. Sudah diberhentikan dengan tidak hormat ya, kepala dapur, ahli gizi yang kami pecah-pecah semua totalnya sudah 353,” kata Sudaryono dalam acara Refleksi 100 Hari Kepemimpinan Kepala Badan Gizi Nasional di Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (29/10).
Tak hanya itu Sudaryono mengatakan berdasarkan temuan Kejagung, bahkan ada salah satu pengadaan untuk bangun dapur dan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia juga menyoroti pengadaan-pengadaaan bodong, misalnya jasa pemasangan jendela, jasa pemasangan pintu, jasa pemasangan atap.
“Jadi bangun rumahnya di ecer-ecer kayak bangun Lego. Jadi pengadaannya pengadaan seperti itu, ini jelas-jelas keliru,” ucapnya.
Tak hanya itu, praktik lainnya juga jual-beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga praktik korupsi. Sudaryono juga menyebut ada titik dapur yang diperjualbelikan. Skemanya untuk titik dapur harus setor uang portal mitra diatur dari dalam oleh oknum BGN, hingga yayasan afiliasi jadi calo dan pungli insentif.
“Jual beli titik SPPG, praktik-praktik korupsi, pengadaan-pengadaan yang hanky panky, ini semua enggak bener, yang enggak bener ini harus kami hentikan,” kata Sudaryono.
Ubah Skema Insentif Dapur MBG
Sudaryono sebelumnya mengatakan program Makan Bergizi Gratis atau MBG akan melakukan penyesuaian insentif untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Langkah ini merupakan upaya tepat guna di tengah rencana pemangkasan anggarannya menjadi di bawah Rp 200 triliun.
"Kami akan berusaha seefisien mungkin," kata Sudaryono di Gedung DPR, Kamis (3/9).
Sejak MBG berjalan pada tahun lalu, pemerintah memberikan insentif harian senilai Rp 6 juta per SPPG. Insentif ini sempat diberikan meskipun SPPG tidak beroperasi.
Lalu, saat BGN dipimpin oleh Nanik S Deyang, kebijakan ini berubah. Insentif hanya diberikan kepada SPPG yang beroperasi.
Sudaryono mengatakan kebijakan insentif akan kembali disesuaikan menjadi sesuai dengan penerima manfaat. Rencananya, dana ini diberikan sesuai dengan biaya satuan MBG, yang mencapai Rp 15 ribu per porsi.
Biaya itu mencakup ongkos bahan baku makanan senilai Rp 10 ribu, biaya tenaga kerja senilai Rp 3 ribu, dan insentif untuk dapur senilai Rp 2 ribu. Pembayaran insentif sesuai porsi yang dibuat SPPG, menurut dia, akan lebih adil dibandingkan sistem saat ini. Implementasi kebijakan insentif yang baru ini akan menunggu peraturan Kepala BGN selesai proses harmonisasi di Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.