Media Malaysiakini Digugat ke Pengadilan karena Komentar Pembaca

Katadata/Ratri Kartika
Media Malaysiakini mendapat gugatan di pengadilan.
Penulis: Yuliawati
7/7/2020, 17.11 WIB

Proses pengadilan terhadap Malaysiakini mendapat kritik dari berbagai lembaga pers di Malaysia. Gerakan Media Merdeka (Geramm) menilai proses pengadilan tersebut akan memengaruhi kebebasan berekspresi online dan kebebasan pers di Malaysia. “Media bebas memiliki peran penting sebagai agen pemeriksaan dan penyeimbang bagi pemerintah dan mereka yang berkuasa," kata kelompok itu dikutip dari situs MalayMail.com.

Sementara itu, Centre for Independent Journalism (CIJ) mengatakan pihaknya memberikan solidaritas kepada Malaysiakini dan mengutuk negara yang mengintimidasi dan mengancam kebebasan dan kemerdekaan media di negara itu.

“Mencoba untuk menghukum portal berita karena komentar yang ditinggalkan oleh pembaca mereka - komentar yang dihapus ketika diminta oleh polisi beberapa hari kemudian, menurut Malaysiakini - sangat tidak proporsional dengan tujuan sah apa pun untuk melindungi ketertiban umum," kata Direktur Eksekutif CIJ Wathshlah G. Naidu. 

Lebih lanjut CIJ menyerukan pemerintah Malaysia untuk mengakhiri dan menahan diri dari terus menggunakan langkah-langkah intimidasi untuk mengancam dan menghukum media dan membungkam pendapat.

(Baca: Jelang Pemilu AS, Facebook Beri Label pada Media Rusia dan Tiongkok)

Halaman: