Skandal 1MDB, Hakim Vonis Eks PM Malaysia Najib Razak 12 Tahun Penjara

ANTARA FOTO/Agus Setiawan/hp.
Mantan PM Malaysia Najib Razak di gedung Mahkamah Kuala Lumpur, Malaysia Selasa (28/7/2020). Hakim menyatakan Najib dinyatakan bersalah berhubungan dengan kasus dana RM.42 juta dari SRC International Sdn Bhd dan divonis 12 tahun penjara.
28/7/2020, 21.34 WIB

 

1MDB sendiri adalah sovereign wealth fund alias badan usaha pengelola investasi yang dibentuk untuk membiayai sejumlah proyek di Negeri Jiran tersebut. Proyek awalnya adalah membeli sejumlah pembangkit listrik swasta dan merencanakan pembangunan distrik keuangan baru di Kuala Lumpur.

Namun belakangan dana tersebut mengalir tak jelas arahnya. Bahkan dikutip dari New York Times, penyelidik Amerika Serikat mengatakan dana senilai US$ 4,5 miliar dari 1MDB telah digunakan oleh rekan Najb untuk membiayai film Hollywood, membeli hotel, kapal pesiar, serta perhiasan.

Putra Perdana Menteri kedua Malaysia Abdul Razak Hussein itu juga akan menjalani persidangan kedua dengan 25 tuduhan korupsi atas aliran dana US$ 731 juta dari dana 1MDB.

Halaman: