Skandal 1MDB, Hakim Vonis Eks PM Malaysia Najib Razak 12 Tahun Penjara

Ameidyo Daud Nasution
28 Juli 2020, 21:34
najib razak, malaysia, 1MDB
ANTARA FOTO/Agus Setiawan/hp.
Mantan PM Malaysia Najib Razak di gedung Mahkamah Kuala Lumpur, Malaysia Selasa (28/7/2020). Hakim menyatakan Najib dinyatakan bersalah berhubungan dengan kasus dana RM.42 juta dari SRC International Sdn Bhd dan divonis 12 tahun penjara.

 

1MDB sendiri adalah sovereign wealth fund alias badan usaha pengelola investasi yang dibentuk untuk membiayai sejumlah proyek di Negeri Jiran tersebut. Proyek awalnya adalah membeli sejumlah pembangkit listrik swasta dan merencanakan pembangunan distrik keuangan baru di Kuala Lumpur.

Namun belakangan dana tersebut mengalir tak jelas arahnya. Bahkan dikutip dari New York Times, penyelidik Amerika Serikat mengatakan dana senilai US$ 4,5 miliar dari 1MDB telah digunakan oleh rekan Najb untuk membiayai film Hollywood, membeli hotel, kapal pesiar, serta perhiasan.

Putra Perdana Menteri kedua Malaysia Abdul Razak Hussein itu juga akan menjalani persidangan kedua dengan 25 tuduhan korupsi atas aliran dana US$ 731 juta dari dana 1MDB.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...