KTT G20 Akan Resmi Tetapkan Pajak Minimum Global 15% Berlaku 2023

G20.0rg
Komitmen penerapan pajak minimum global 15% akan secara resmi diadopsi negara-negara G20 pada Minggu (31/10)
Penulis: Agustiyanti
30/10/2021, 21.12 WIB

Para pemimpin 20 ekonomi terbesar dunia atau G-20 akan mendukung kesepakatan OECD tentang pajak perusahaan minimum global 15%. Rencana untuk mengimplementasikan ketentuan baru pajak global mulai 2023 ini termuat dalam draf kesimpulan pertemuan puncak G20 30-31 Oktober 2021 yang terungkap pada Sabtu (30/10). 

“Kami menyerukan kepada OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting untuk segera mengembangkan model aturan dan instrumen multilateral sebagaimana disepakati dalam Rencana Implementasi Terperinci, dengan maksud untuk memastikan bahwa aturan baru akan berlaku di tingkat global pada 2023,” kata draf kesimpulan yang dilihat oleh Reuters.

Kesimpulan ini akan secara resmi diadopsi pada Minggu (31/10). Pada Oktober lalu, sebanyak 136 negara telah mencapai kesepakatan tentang pajak minimum pada perusahaan global. Kebijakan ini akan mempersulit raksasa-raksasa teknologi, seperti Google, Amazon, Facebook, Microsoft atau Apple untuk menghindari pajak dengan mendirikan kantor di yurisdiksi pajak rendah.

"Ini lebih dari sekadar kesepakatan pajak, ini membentuk kembali aturan ekonomi global," kata seorang pejabat senior AS. 

Estonia, Hungaria dan Irlandia bergabung dalam perjanjian ini pada Kamis (7/10). Sebanyak 136 negara yang menandatangani perjanjian internasional ini mewakili lebih dari 90% dari PDB global. Namun, empat negara yang berpartisipasi dalam pembicaraan yakni Kenya, Nigeria, Pakistan dan Sri Lanka belum bergabung dalam kesepakatan ini.

Inisiatif pengenaan pajak minimum global datang dari pemerintah Amerika Serikat di bawah pimpinan Joe Biden pada awal tahun ini dalam forum tujuh negara dengan ekonomi terbesar atau G7. Inisiatif ini berlanjut dalam forum G20 dan kemudian OECD yang menghasilkan kesepakatan awal pada Juli lalu. 

Irlandia menjadi salah satu negara yang sempat menolak kesepakatan ini pada Juli karena memiliki tarif pajak perusahaan sebesar 12,5%. Faktor utama pajak rendah di negara ini bertujuan membujuk perusahaan seperti Facebook (FB), Apple (AAPL) dan Google (GOOGL) untuk menempatkan kantor pusat mereka di negara tersebut. 

"Perjanjian hari ini akan membuat pengaturan pajak internasional kami lebih adil dan bekerja lebih baik. Ini adalah kemenangan besar bagi multilateralisme yang efektif,” kata Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann pada Jumat (8/10) waktu setempat seperti dikutip dari CNN.  

Irlandia menyepakati perjanjian setelah dilakukan perubahan dari rencana awal, yakni tarif minimal 15% tidak akan dinaikkan di kemudian hari dan usaha kecil tidak akan terkena tarif baru.  "Ini akan memberikan kepastian penting bagi pemerintah dan industri yang akan memberikan stabilitas dan kepastian jangka panjang bagi bisnis dalam konteks keputusan investasi,” ujar Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe.

Tarif baru akan berlaku untuk 1.556 perusahaan multinasional yang berbasis di Irlandia, mempekerjakan sekitar 400.000 orang. Namun, lebih dari 160.000 bisnis yang menghasilkan pendapatan tahunan kurang dari €750 juta ($867 juta) dan mempekerjakan sekitar 1,8 juta orang masih akan dikenakan pajak sebesar 12,5%. "Saya yakin Irlandia akan tetap kompetitif di masa depan, dan kami akan tetap menjadi lokasi yang menarik dan 'terbaik di kelasnya' ketika perusahaan multinasional mencari lokasi investasi," kata Donohoe. 

Di samping tarif pajak perusahaan minimum, pakta tersebut mencakup ketentuan yang memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak di mana mereka menghasilkan penjualan dan keuntungan, bukan hanya di mana mereka memiliki kehadiran fisik. Klausul ini akan memberikan konsekuensi besar bagi perusahaan teknologi seperti Google dan Amazon (AMZN), yang telah mengumpulkan keuntungan besar di negara-negara di mana mereka membayar pajak yang relatif kecil.

OECD mengharapkan implementasi perjanjian akan dimulai pada 2023. Namun, meski Irlandia dan negara lainnya kini sudah memberikan kesepakatan, implementasi pajak minimum ini masih harus melalui revisi undang-undang di masing-masing negara.

 

 

Dalam rangka mendukung kampanye penyelenggaraan G20 di Indonesia, Katadata menyajikan beragam konten informatif terkait berbagai aktivitas dan agenda G20 hingga berpuncak pada KTT G20 November 2022 nanti. Simak rangkaian lengkapnya di sini.