Cegah Penyebaran Omicron, Malaysia Perketat Perjalanan Darat - Udara

ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/rwa/cf
Suasana jalan kosong saat "lockdown" akibat penyebaran Covid-19 di Kuala Lumpur, Malaysia.
8/12/2021, 08.19 WIB

Tes PCR tetap wajib bagi mereka yang terbang ke negara itu. Tes ini harus diambil 48 jam sebelum keberangkatan, persyaratan tersebut lebih ketat dibandingkan dengan kerangka waktu pengujian pra-keberangkatan sebelumnya yakni 72 jam.

Semua kedatangan dari Inggris, Amerika Serikat, Australia, Prancis, dan Norwegia akan diminta untuk memakai alat pelacak digital selama masa karantina wajib mereka. Pasalnya, kelima negara tersebut telah melaporkan kasus varian Omicron. Adapun, durasi karantina akan ditentukan oleh status vaksinasi individu.

Warga negara Malaysia dan pemegang izin kunjungan jangka panjang yang kembali dari Afrika Selatan, Botswana, Eswatini, Lesotho, Mozambik, Namibia, Zimbabwe, dan Malawi juga harus mengenakan alat pelacak digital saat menjalani karantina wajib 14 hari di pusat isolasi yang ditunjuk.

Diketahui, pada 27 November lalu, Malaysia untuk sementara membatasi perjalanan dari delapan negara ini menyusul kekhawatiran penyebaran varian Omicron. Malaysia juga telah mendeteksi kasus Omicron pertamanya, dari seorang pelajar asal Afrika Selatan yang tiba di Malaysia pada 19 November setelah transit di Singapura.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi