Kominfo Ungkap 6 Alasan Pentingnya Migrasi Televisi Analog ke Digital

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Ilustrasi, siswa kelas 3 Sekolah Dasar (SD) mengikuti kegiatan belajar mengajar di rumah melalui siaran televisi TVRI di Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020).
7/7/2020, 13.46 WIB

Masih ada 1.027 lembaga penyiaran televisi swasta, lokal dan komunitas yang masih menggunakan terestrial analog. (Baca: UU Penyiaran Belum Atur YouTube-Netflix, RCTI & iNews Gugat ke MK )

Kelima, digitalisasi televisi membuat freskuensi di 700 Mhz bisa ditata ulang dan dimanfaatkan untuk layanan lain seperti internet cepat. Pita frekuensi ini sebelumnya digunakan untuk siaran televisi.

Padahal, frekuensi itu dinilai cocok untuk mendukung internet kecepatan tinggi. Sedangkan untuk siaran digital bisa menggunakan 112 Mhz.

Terakhir, terkait hubungan antarnegara. Ada kekhawatiran munculnya potensi permasalahan dengan negara tetangga di perbatasan, jika belum ada digitalisasi siaran televisi.

Sebab, perlu penataan frekuensi radio yang diharmonisasi dengan negara tetangga, khususnya di perbatasan. (Baca: Pengawasan Netflix Dkk Libatkan 4 Kementerian, DPR Usul Perpres)

Akan tetapi, pembahasan revisi UU Penyiaran justru ditunda menjadi tahundepan. Padahal isu migrasi dari televisi analog ke digital ini sudah disampaikan sejak 2011.

Namun, Kominfo tetap berupaya mendorong migrasi terjadi tahun ini. Jika tak masuk dalam revisi UU Penyiaran, kementerian berharap regulasi terkait migrasi ini diatur dalam Rancangan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Kementerian menargetkan migrasi televisi analog ke digital rampung sebelum 2024. "Perkembangannya, kami ajukan batas akhir implementasi digitalisasi TV dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja," kata Johnny.

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan, pembahasan revisi UU Penyiaran dialihkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 sebagai bentuk rasionalisasi. Parlemen menyadari bahwa sulit untuk membahas 50 RUU yang masuk pada 2020.

"Hingga masa sidang ini, hampir seluruh rapat di Komisi I berfokus pada pengawasan Covid-19," kata Meutya. "Sulit selesai tahun ini. Kami targetkan pembahasan revisi UU Penyiaran di 2021.”

(Baca: Asosiasi TV Swasta Dukung Gugatan UU Penyiaran Soal YouTube & NetFlix)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan