BPJS Ketenagakerjaan membuat layanan cek saldo tanpa perlu mendatangi langsung kantornya. Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah saat pandemi, terutama dengan pelaksanaan PPKM Darurat yang telah berjalan sejak 3 Juli 2021. Masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak tidak perlu keluar rumah.
BPJS sebagai penyelenggara jaminan sosial memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan sosial kepada seluruh masyarakat Indonesia, Hal tersebut tertuang dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial.
Masyarakat berhak mendapatkan jaminan sosial sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara jaminan sosial bagi tenaga kerja dan memiliki beberapa jenis jaminan bagi pekerja yaitu:
- Jaminan hari tua (JHT)
- Jaminan kematian (JKM)
- Jaminan kecelakaan kerja (JKK)
- Jaminan pensiun (JP)
Besar iuran yang dibayarkan berbeda sesuai dengan jenis kepesertaan. BPJS Ketenagakerjaan membedakan kepesertaan. Ada empat jenisnya, yaitu penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia (PMI).
Bagi penerima upah, iuran dilakukan oleh perusahaan tempat bekerja. Untuk bukan penerima upah dapat membayar jaminan sosialnya secara mandiri. Iuran bagi BPU akan dihitung sesuai dengan penghasilan rata-rata yang didapatkan setiap bulannya.
Kemudian untuk jasa konstruksi, jaminan yang didapatkan JKM dan JKK seluruhnya ditanggung oleh perusahaan penyedia jasa konstruksi. Sedangkan untuk PMI, iuran dilakukan oleh perseorangan atau melalui mitra BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja migran yang ditempatkan melalui pelaksanaan penempatan.
Perhitungan Iuran
Untuk menghitung iuran, peserta perlu mengetahui jenis kepesertaan terlebih dahulu. Bagi penerima upah, seluruh iuran jaminan dibayarkan oleh pemberi kerja. Namun, ada beberapa jaminan yang yang menggunakan iuran sendiri, yaitu jaminan hari tua dan pensiun. Iuran JHT dari pekerja adalah 2% dari gaji pekerja tiap bulan. Sedangkan iuran JP adalah 1% dari gaji pekerja tiap bulan.
Pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Bila tanggal 10 pada bulan tersebut jatuh pada hari libur, batas pembayaran iuran pada hari kerja berikutnya.
Sebagai contoh, jika seorang bekerja dengan upah sebulan Rp 1 juta, maka jumlah iuran yang dibayarkan adalah 3,7% dari upah sebulan sejumlah Rp 37 ribu oleh pemberi kerja dan 2% alias Rp. 20 ribu oleh pekerja. Dengan begitu, total iurannya adalah Rp 57 ribu.
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Nominal iuran akan masuk ke akun BPJS pekerja sebagai saldo yang dapat diklaim dan dicairkan. Untuk melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat mengikuti cara-cara berikut ini:
Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan tanpa perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat melakukan cek saldo melalui situs. Sebelum cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat melakukan registrasi akun terlebih dahulu. Jika sudah terdaftar, lanjutkan dengan cara berikut ini:
- Buka sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Pada halaman utama, masukkan email dan password.
- Klik kotak centang “Saya Bukan Robot”.
- Klik login.
- Setelah masuk, pilih menu layanan.
- Pilih "Cek Saldo JHT".
- Masukkan PIN yang akan dikirim melalui email dan SMS.
- Saldo JHT akan muncul di layar.
Setelah melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat mengakses fitur lain seperti melihat rincian saldo dan simulasi JHT.
Melalui Aplikasi BPJSTKU
Layanan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat pula menggunakan aplikasi BPJSTKU. Peserta dapat mengakses aplikasi tersebut melalui ponsel dengan sistem Android dan iOS. Cara cek saldonya sebagai berikut:
- Unduh dan pasang aplikasi BPJSTKU melalui PlayStore atau AppStore.
- Buka aplikasi dan isi email dan password. Daftarkan diri lebih dulu dengan klik "Pendaftaran Pengguna BPJSTKU". Untuk yang sudah terdaftar, lanjutkan langkah berikutnya.
- Klik login.
- Setelah berhasil login, klik pilihan "Lihat Saldo" pada halaman utama.
- Pilih saldo JHT yang diinginkan.
- Pada layar akan muncul informasi saldo beserta rincian nominal iuran, pembayaran iuran, dan upah yang dilaporkan.
Peserta juga dapat menggunakan fitur lain yang disediakan oleh aplikasi BPJSTKU.
Melalui SMS
Bagi peserta yang tidak memiliki akses internet, cek saldo BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat dilakukan melalui SMS. Dengan cara tersebut, pekerja tidak perlu datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS mengirimkan pesan singkat ke nomor 2757. Sebelumnya, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu agar dapat melakukan cek saldo maupun status kepesertaannya. Berikut ini format pendaftaran melalui SMS:
- Ketik DAFTAR(spasi)SALDO#NIK#NAMA#TTL#NOMOR PESERTA, kemudian kirim SMS ke 2757. Jika berhasil, maka peserta akan mendapatkan balasan SMS.
- Selanjutnya, peserta dapat langsung cek saldo JHT dengan cara ketik SALDO(spasi)NOMOR PESERTA, kemudian kirim ke 2757. Peserta akan menerima balasan SMS yang berisi saldo JHT.
Layanan SMS 2757 hanya bisa digunakan untuk peserta dengan nomor operator Telkomsel, Indosat, dan XL. Jika ingin mengganti nomor ponsel, ketik DAFTAR(spasi)GANTI(spasi)HP#Nomor Handphone lama#Nomor KTP, kirim ke 2757.
Demikian cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dari rumah tanpa perlu datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Cara ini mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi saldo kapan saja dan di mana saja.