Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berencana membuka ekspor benih lobster. Nelayan menganggap kebijakan tersebut dapat membuat stok lobster di dalam negeri menipis.
Apalagi, sektor budi daya lobster pernah terpuruk lantaran banyak benih yang diekspor. "Kalau melakukan ekspor full, ada kekhawatiran eksportir banyak ambil benih dan kirimkan ke luar negeri, stok lobster menipis," kata Perwakilan nelayan di Lombok Amin Abdullah kepada Katadata.co.id, Selasa (17/12).
Oleh karena itu, ia berharap pemerintah memaksimalkan budi daya lobster di dalam negeri. Upaya tersebut diharapkan diikuti dengan pemanfaatan teknologi dan peningkatan sumber daya manusia.
Amin mengatakan teknologi budi daya lobster di Indonesia masih kalah saing dengan Vietnam. Akibatnya, Vietnam bisa menjadi penghasil lobster dunia. "Padahal kita ada sumber daya benih yang melimpah," ujar Amin.
(Baca: Beda Kebijakan Menteri Edhy dan Susi, dari Lobster hingga Kapal Maling)
Jika kebijakan tersebut tetap dilaksanakan, Amin meminta pemerintah membatasi ekspor benih lobster dengan menerapkan sistem kuota. Hal ini guna memastikan terpenuhinya kebutuhan benih untuk pembudidaya lokal.
Di sisi lain, ia juga mengusulkan ekspor dengan sistem buka tutup. Amin memberikan contoh, ekspor benih lobster dapat dibuka selama enam bulan, kemudian ekspor ditutup selama enam bulan berikutnya.
Ia juga berharap pemerintah mengubah ketentuan mengenai batas minimum ukuran lobster yang dapat diekspor. Ia berharap, batas minimum dari 200 gram per ekor menjadi 150 gram per ekor.
Sebab, budi daya lobster hingga mencapai ukuran 200 gram membutuhkan waktu setahun. Sedangkan, budi daya lobster hingga ukuran 150 gram membutuhkan waktu lima hingga tujuh bulan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016, ekspor lobster (Panulirus spp) hanya dapat dilakukan dengan ketentuan ukuran panjang karapas diatas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor. Menurut Amin, harga benih lobster di dalam negeri saat ini berkisar Rp 15-20 ribu per ekor. Sedangkan, harga jual lobster di dalam negeri bisa mencapai Rp 400-500 ribu per kilogram.
(Baca: Menteri KKP Izinkan Ekspor Benih Lobster, Faisal Basri Duga Ada Mafia)
Pengamat kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim mengatakan pemerintah perlu mengkaji kembali pemberlakuan PMK 56/2016, khususnya aspek lobster. Pemerintah perlu memperhitungkan kenaikan stok, tingkat pemanfaatan usaha pembesaran, dan peta jalan pemanfaatan lobster sebelum menerapkan pembukaan ekspor benihnya.
"Terlebih bila pemanfaatan usaha pembesaran lobster justru dinikmati oleh Vietnam," ujar Abdul.
Oleh karena itu, ia berharap Edhy dapat menahan diri membuka ekspor benih lobster sebelum mengkaji kebijakan tersebut. Pemerintah juga harus melibatkan ahli sebelum menerapkan kebijakan ekspor benih lobster.
Pasalnya, ia khawatir akan terjadi penangkapan benih lobster secara masif di berbagai daerah jika ekspor dibuka. Hal tersebut akan menimbulkan dampak negatif bagi kelangsungan sumber daya lobster.
"Sebaliknya, Vietnam justru bergembira atas dibukanya kembali keran ekspor benih lobster Indonesia," ujar dia.
(Baca: Meski Tuai Polemik, Menteri Edhy Tetap Izinkan Ekspor Benih Lobster)