Pernyataan Luhut senada dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang sebelumnya menyatakan bakal mengubah kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan.
Kebijakan tersebut hanya dilakukan bila ada tujuan tertentu. Dia akan mengedepankan pembinaan nelayan dan budidaya ikan. "Tanpa dua hal itu, penenggelaman kapal jadi tidak berguna," ujarnya beberapa waktu lalu.
Dia juga mengatakan bahwa penenggelaman kapal tidak perlu dilakukan bila pelaku illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing sudah menyerahkan diri kepada pihak berwajib. Pada tahap tersebut, penenggelaman kapal akan bergantung pada keputusan pihak pengadilan.
Untuk memberikan efek jera kepada pelaku, dia akan meningkatkan koordinasi dengan Angkatan Laut, polisi, Kejaksaan, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Kapolri, hingga polisi air. "Ini bukan gaya-gayaan. Saya ingin membangkitkan semangat untuk bisa menjaga kedaulatan negeri," kata dia.
(Baca: Pengusaha Dukung Menteri Edhy Rombak Kebijakan Susi yang Tak Efektif)