Menteri Susi Keluhkan Rendahnya Kepatuhan Laporan Pengusaha

ANTARA FOTO/Izaac Mulyawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menyebut banyak pengusaha belum terbuka melaporkan data hasil tangkapannya.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
12/2/2019, 17.46 WIB

"Semua pengusaha perikanan tangkap, saya mohon Saudara segera memperbaiki laporan hasil tangkapannya. Ada yang Rp 300 juta jadi Rp 2 miliar. Dari 20 ton jadi 200 ton, padahal dia nangkapnya 2.000 ton," kata Susi.

(Baca: Menteri Susi: 60% Pengusaha Perikanan Tangkap Belum Lapor Secara Benar)

Susi juga pernah menyinggung hal tersebut pada akhir Januari lalu. Untuk pengusaha yang tidak jujur, ia mengambil langkah menyandera izin pengusaha. "Saya keras kepala, kalau mereka tidak mau ubah, saya tidak keluarkan (izinnya)," ujarnya.

Apalagi, untuk pengusaha yang memiliki kapal berbobot di atas 10 GT (Gross Tonnage). Pengusaha pemilik kapal besar ini biasanya merupakan industri menengah yang berpendapatan besar. Pemilik kapal jenis ini bisa memperoleh penghasilan sebesar Rp 2 miliar.

Izin yang harus diurus pengusaha kapal di atas 10 GT adalah Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), serta Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Namun, Susi menuturkan, KKP tidak mewajibkan perizinan terhadap nelayan dengan kapal berukuran di bawah 10 GT.

(Baca: Jokowi Minta Menteri Susi Percepat Penerbitan Izin dalam Hitungan Jam)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu