Pelepas Ikan Arapaima ke Sungai Brantas Terancam Penjara 10 Tahun

Katadata | Arief Kamaludin
Penulis: Ihya Ulum Aldin
28/6/2018, 16.05 WIB

Susi memastikan akan melakukan tindakan hukum terhadap pelaku. Penindakan akan dilakukan dengan kerja sama antara Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dengan Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Data sementara yang diterima oleh BKIPM, pemilik ikan ini bernama H. Pursetyo. Total ikan yang dia miliki sebanyak 30 ekor. Rinciannya, 18 ekor berada di penampungan pemilik yang sudah dipindahkan dari Mojokerto ke Surabaya, 4 ekor diserahkan kepada masyarakat dan saat ini masih dalam proses pencarian, dan 8 ekor dilepaskan ke Sungai Brantas.

Dari 8 ekor ikan yang dilepas ke Sungai Brantas ini, sudah ditangkap 7 ekor. Rinciannya, 1 ekor ditemukan dalam kondisi mati, 6 ekor sudah dikonsumsi masyarakat setempat, sedangkan 1 ekor masih berkeliaran di Sungai Brantas.

Kepala BKIPM Rina mengatakan, motif pelaku melepas 8 ekor ikan Arapaima Gigas ke sungai masih dalam penelusuran lebih lanjut. Berdasarkan dugaan awal, pemilik tidak kuat memberi makan kepada ikan ini.

“Ikan Arapaima yang kami punya hasil dari sitaan penyeludupan, sehari bisa makan 5 kilogram ikan lele. Sekarang panjangnya sudah 2 meter, baskom kami sudah hampir tidak cukup,” kata Rina.

(Baca: Jaga Ekosistem Pantai, Masyarakat Diimbau Jaga Hutan Bakau)

Halaman: