Pemerintah dan DPR Sepakat Bentuk Panja RUU Omnibus Law Ciptaker

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustrasi, Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri) bersama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kedua kiri) mengikuti focus group discussion (FGD) fraksi Partai Golkar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020). FGD tersebut mengangkat tema Omnibus Law Cipta Kerja: Percepatan Menuju Indonesia Maju.
14/4/2020, 17.41 WIB

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR sepakat membentuk panitia kerja (panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Pembentukan panja untuk mendengarkan aspirasi masyarakat terhadap rancangan aturan tersebut.

Anggota Badan Legislatif DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan panja diperlukan untuk menerima masukan publik. "Kalau tidak bentuk panja, kami menutup ruang publik terhadap masukan RUU. Kami bentuk saja panja," kata Rieke dalam rapat kerja Baleg DPR tentang penjelasan Pemerintah atas RUU tentang Cipta Kerja di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (14/4).

Menurut dia, masukan dari publik akan menjadi bahan bagi panja untuk mengumpulkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). "Untuk pembahasan DIM harus ada telaah lebih lanjut," ujar dia.

Nantinya pembahasan RUU Ciptaker dilaksanakan berdasarkan pengelompokan klaster dan materi muatannya. Dalam rapat tersebut, DPR juga menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyusun 79 matriks sandingan yang dikelompokkan per klaster RUU Ciptaker.

Rieke mengatakan, draf beleid tersebut disusun sebelum adanya pandemi virus corona. Oleh karena itu, pihaknya akan memberikan kesempatan kepada pemerintah bila ingin memperbaiki atau menarik RUU Ciptaker.

(Baca: Catatan Merah Pasal-pasal Omnibus Law Cipta Kerja)

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menyepakati mekanisme pembentukan panja. Pemerintah juga akan mengirimkan perwakilan dalam panja tersebut.

"Kami akan komunikasi dengan 11 menteri dan dalam waktu dekat akan kirimkan nama-nama yang mewakili pemerintah," ujar Airlangga.

Menurutnya, RUU Ciptaker terdiri dari 15 bab dan 174 pasal. Selain itu, ada 11 klaster yang dimuat dalam beleid itu.

Secara rinci, ada 80 Pasal yang membahas investasi dan perizinan berusaha, 19 pasal yang membahas perizinan lahan, dan investasi dan Proyek Strategis Nasional sebanyak 16 pasal. Kemudian, UMKM dan koperasi sebanyak 15 pasal, kemudahan berusaha sebanyak 11 pasal, ketenagakerjaan sebanyak 5 pasal, kawasan ekonomi berjumlah 4 pasal, pengawasan dan sanki 3 pasal, serta riset dan inovasi 1 pasal.

Ketua Partai Golkar tersebut mengatakan RUU Ciptaker mengatur tentang transformasi fundamental terhadap obesitas regulasi. Aturan tersebut juga disusun untuk melakukan perbaikan daya saing dan meningkatkan angka angkatan kerja.

Oleh karena itu, pemerintah telah menyusun pembahasan klaster setiap bab serta mempersiapkan peta jalan RUU Ciptaker. "Roadmap sebagai GPS agar mudah dalam pembahasannya," ujar dia.

(Baca: Kontroversi Aturan Pajak ala Omnibus Law dalam Perppu Pandemi Corona)

Reporter: Rizky Alika