Bekerja di Kantor saat PSBB Jakarta Didenda Rp 100 Juta, Bui 1 Tahun

ANTARA FOTO/Dewanto Samodro
Ilustrasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (kanan). Gubernur DKI Aniers Baswedan menegaskan, akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan PSBB.
9/4/2020, 21.18 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang masih mempekerjakan karyawannya secara normal saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sanksi yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta yakni berupa denda Rp 100 juta dan hukuman pidana selama satu tahun. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Untuk menjalankan aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan menggandeng kerja sama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Dalam pasal 93 yang memberikan denda sebesar Rp 100 juta atas Undang-Undang Karatina Kesehatan dan bisa dipenjara satu tahun kurungan," kata Anies dalam sebuah diskusi di salah satu media online swasta di Jakarta, Kamis (9/4).

Menurut Anies, dengan adanya aturan tersebut masyarakat akan menjalankan aturan PSBB lebih disiplin lagi. Hal itu sangat diperlukan untuk memutus rantai penularan virus corona atau Covid-19.

Sementara itu, pelaksanaan PSBB yang akan efektif berlaku mulai Jumat (10/4) dan akan berlangsung selama dua pekan. Kendati demikian, masa berlaku PSBB dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi dan perkembangan penyebaran virus.

"Kalau diingatkan tidak bisa, pasti bisa diproses hukum. Kepolisian dan Kejaksaan siap memproses ini apabila tak dilaksanakan," kata dia.

(Baca: Pengajuan PSBB Tangsel, Kota dan Kabupaten Tangerang Masih Terganjal)

Selama masa PSBB seluruh aktivas masyarakat akan dibatasi, termasuk aktivitas ekonomi. Namun, masih ada delapan sektor yang dapat beroperasi dengan normal seperti kesehatan, pangan, energi, komunkasi, baik jasa sampai media komunikasi.

Kemudian, sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, logistik distribusi barang dan kebutuhan keseharian, ritel seperti warung toko kelontong serta industri strategis lainnya, dikecualikan dari PSBB.

Bagi masyarakat yang terdampak, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan bantuan sembako dan kebutuhan pangan yang telah didistribusikan hari Kamis (9/4) dengan bantuan Polri dan TNI.

Adapun, jumlah angka virus corona Covid-19 di Indonesia yang dirilis hari Kamis (9/4) menembus rekor. Selain tambahan kasus positif sebanyak 337 orang, angka kematian akibat corona juga mencatat kenaikan tertinggi.

Dari data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, jumlah kematian bertambah 40 sehingga total 280 pasien meninggal akibat virus corona. Tambahan 40 pasien meninggal dunia ini merupakan yang tertinggi, sebab sebelumnya angka kematian tertinggi adalah 21 kematian pada tanggal 1 april lalu.

Kasus kematian tertinggi akibat Covid-19 disumbang DKI Jakarta, yakni 28 orang dan Jawa Barat yakni lima orang. Diikuti Banten, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan yang masing-masing melaporkan tambahan dua orang meninggal. Selain itu ada pula tambahan satu pasien Covid-19 meninggal dunia di Jawa Timur.

“Ada 40 meninggal, terkonfirmasi positif 280 orang meninggal,” kata juru bicara nasional penanganan virus corona Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta, Kamis (9/4).

(Baca: Jakarta dan Sumut Dominasi Tambahan Kasus Positif Virus Corona di RI )

Reporter: Tri Kurnia Yunianto