Denda Pelanggar PSBB Rp 100 Juta, Lebih Efektif daripada Darurat Sipil

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/aww.
Ilustrasi. Pelanggaran PSBB akan dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan berupa kurungan penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Agustiyanti
5/4/2020, 15.47 WIB

Pengaturan denda bagi pelanggar aturan dalam ketentuan pembatasan sosial berskala besar lebih besar dibandingkan dalam ketentuan terkait darurat sipil. Hal ini dinilai akan membuat pelaksanaan PSBB akan lebih efektif untuk menekan penyebaran virus corona di suatu daerah.

"PSBB lebih efektif dari darurat sipil karena ancaman dendanya lebih besar," Pakar Hukum Tata Negara Bayu Dwi Anggoro dalam diskusi, Minggu (5/4).

Pelanggaran PSBB akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan berupa kurungan penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara, pelanggar darurat sipil diatur pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya hanya akan dikenakan pidana penjara satu tahun atau denda setingginya Rp 50 ribu.

"Kita kan tidak mungkin menetapkan pidana penjara hari ini karena Menteri Hukum dan HAM bilang yang dipenjara saja dikeluarkan. Paling mungkin pidana denda," kata Bayu.

(Baca: Masker Kain 70% Efektif Tangkal Corona, Berikut Panduan Penggunaannya)

Meski begitu, pemberian pidana pada pelanggar UU tersebut, saat ini belum bisa diberikan kepada pelanggar. Pasalnya, belum ada daerah yang mendeklarasi statusnya sebagai PSBB sehingga statusnya saat ini hanya himbauan saja.

"Artinya, kalau sekarang belum efektif dalam konteks penegakan PSBB, karena deklarasi PSBB belum ada. Himbauan atau anjuran, itu kan tidak bisa dipidana," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro mengatakan, dari awal pemerintah memang mengeluarkan kebijakan pembatasan-pembatasan, seperti social distancing atau physical distancing. "Sejak awal, Presiden menekankan, pemerintah belum pernah berpikir untuk lockdown atau karantina wilayah," katanya.

(Baca: Pemerintah Tak Larang Mudik, Kapasitas Kendaraan Dibatasi 50%)

Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang PSBB merupakan penegasan langkah pemerintah dalam melakukan pembatasan-pembatasan yang sebelumnya memang sudah dilakukan. Dengan adanya PP ini, pembatasan akan berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan memiliki payung hukum.

Sementara, wacana darurat sipil yang sempat ramai diperbincangkan merupakan peringatan Presiden Joko Widodo betapa seriusnya wabaha ini. Namun, jika pembatasan yang dilakukan pemerintah malah membuat banyaknya gelombang protes dan menimbulkan kekacauan dan pembangkangan, maka bisa saja opsi penegakkan darurat sipil dilakukan.

"Tindakan tegas kepada siapa saja yang tidak mengindahkan himbauan pembatasan ini, Pemerintah-Pemda bisa melakukan tindakan," kata Juri.

Reporter: Ihya Ulum Aldin