Denda Pelanggar PSBB Rp 100 Juta, Lebih Efektif daripada Darurat Sipil

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/aww.
Ilustrasi. Pelanggaran PSBB akan dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan berupa kurungan penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Agustiyanti
5/4/2020, 15.47 WIB

Pengaturan denda bagi pelanggar aturan dalam ketentuan pembatasan sosial berskala besar lebih besar dibandingkan dalam ketentuan terkait darurat sipil. Hal ini dinilai akan membuat pelaksanaan PSBB akan lebih efektif untuk menekan penyebaran virus corona di suatu daerah.

"PSBB lebih efektif dari darurat sipil karena ancaman dendanya lebih besar," Pakar Hukum Tata Negara Bayu Dwi Anggoro dalam diskusi, Minggu (5/4).

Pelanggaran PSBB akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan berupa kurungan penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara, pelanggar darurat sipil diatur pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya hanya akan dikenakan pidana penjara satu tahun atau denda setingginya Rp 50 ribu.

"Kita kan tidak mungkin menetapkan pidana penjara hari ini karena Menteri Hukum dan HAM bilang yang dipenjara saja dikeluarkan. Paling mungkin pidana denda," kata Bayu.

(Baca: Masker Kain 70% Efektif Tangkal Corona, Berikut Panduan Penggunaannya)

Meski begitu, pemberian pidana pada pelanggar UU tersebut, saat ini belum bisa diberikan kepada pelanggar. Pasalnya, belum ada daerah yang mendeklarasi statusnya sebagai PSBB sehingga statusnya saat ini hanya himbauan saja.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin