Presiden Joko Widodo telah menetapkan status kedaruratan kesehatan di tengah pandemi virus corona. Bukan lockdown, pemerintah akhirnya mengambil opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut," kata Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).
Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020 yang berisi tujuh pasal. Berikut di antara poin-poinnya:
Kewenangan Pusat dan Daerah
Di pasal dua tertulis pemerintah daerah dapat melakukan PSBB atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota.
(Baca: Ada PP, Keppres, dan Perppu untuk Atasi Corona, Apa Saja Isinya?)
Tapi pelaksanaan status itu harus diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota terlebih dulu kepada Menteri Kesehatan. Pasal enam PP tersebut tertulis Menteri Kesehatan yang akan menetapkan status itu dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19.
Ketua Gugus Tugas juga dapat mengusulkan PSBB di wilayah tertentu kepada menteri kesehatan. Kalau menteri sudah menyetujui usulan tersebut, kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan status PPSB.
Kriteria PSBB
Dalam pasal 2 ayat 2 disebutkan, dasar keputusan pemerintah dalam menetapkan status PSBB adalah pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, isu politik, ekonomi, dan lainnya.