(Baca: AS Dihantam Corona, Trump: Dua Minggu ke Depan akan Menyakitkan)
Pasal berikutnya menyebut status pembatasan sosial skala berskala besar harus memenuhi dua kriteria. Pertama, jumlah kasus kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan. Lalu, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah lain.
Berikut adalah rasio kesembuhan dan kematian pasien Covid-19 di Pulau Jawa:
Kegiatan yang Dilarang
Dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur mengenai beberapa kegiatan yang diliburkan atau dibatasi. Di antaranya:
- peliburan sekolah dan tempat kerja;
- pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
- pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Pembatasan kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk. Selain itu, pemerintah juga tetap memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
(Baca: Sri Mulyani: Pelaksana Perppu Penyelamatan Ekonomi Tak Bisa Dituntut)
Kemudian, dalam penjelasannya disebutkan, yang dimaksud dengan "kebutuhan dasar penduduk" antara lain kebutuhan pelayanan kesehatan, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya.
Pelibatan Kepolisian
Dalam pernyataan resminya yang disiarkan melalui Sekretariat Presiden, Jokowi juga menyampaikan rencana untuk melibatkan kepolisian. "Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah," kata Jokowi.