PP PSBB Berlaku, Daerah Harus Izin Menkes untuk Pembatasan Sosial

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ilustrasi, Menteri Kesehatan Terawan (Menkes) Agus Putranto (tengah) memberikan keterangan pers seusai meninjau RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Senin (2/3/2020). Melalui PP Nomor 21 Tahun 2020, penetapan PSBB oleh Pemda harus melalui persetujuan Menkes Terawan.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
1/4/2020, 10.41 WIB

Agar penanganan pandemi corona terkoordinasi, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemerintah daerah (Pemda), harus mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penanganan pandemi corona.

Seperti diketahui, pada Selasa (31/3), Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019.

Melalui PP tersebut, Pemda harus mengusulkan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, jika ingin menetapkan PSBB di wilayahnya. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 6 PP Nomor 21 Tahun 2020.

"Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan," tulis Pasal 6 ayat (1) PP tersebut.

Persetujuan penetapan PSBB oleh Terawan, nantinya dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Adapun, Doni juga dapat mengusulkan kepada Terawan untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu. Jika Terawan menyetujui usulan Doni, maka kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan PSBB.

"Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, pemerintah daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," tulis Pasal 5 PP Nomor 21 Tahun 2020.

(Baca: Jokowi Putuskan PSBB dan Status Darurat Kesehatan Atasi Corona)

Lebih lanjut, ada sejumlah syarat bagi Pemda jika ingin menetapkan PSBB dalam menangani penyebaran corona. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 21 Tahun 2020, PSBB harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.

Terkait kondisi penetapan PSBB, Pasal 3 PP Nomor 21 Tahun 2020 menyebutkan, PSBB dapat dilakukan jika jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat virus corona meningkat, serta menyebar secara siginifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Selain itu, PSSB juga harus melihat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Penerapan PSBB paling sedikit meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Pembatasan aktivitas di sekolah, tempat kerja, dan keagamaan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas, dan ibadah penduduk.

Adapun, pembatasan kegiatan di tempat umum dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Yang dimaksud dengan 'kebutuhan dasar penduduk', antara lain kebutuhan pelayanan kesehatan, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya.

(Baca: Pandemi Corona Masih Normal, Jokowi Belum Terapkan Darurat Sipil)

Reporter: Dimas Jarot Bayu