Jokowi Buat Perppu Penyelamatan Ekonomi dari Corona, Anggaran Rp 405 T

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.
Presiden Joko Widodo
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
31/3/2020, 16.14 WIB

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menangani virus corona atau Covid-19 dan dampaknya terhadap ekonomi. Dalam Perppu tersebut, Jokowi menginstruksikan agar ada tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.

"Perppu berisikan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).

Secara rinci, sebanyak Rp 75 triliun tambahan dana dalam APBN itu akan digunakan untuk bidang kesehatan. Sebanyak Rp 100 triliun akan digunakan untuk program jaring pengaman sosial.

Kemudian, Rp 70,1 triliun akan diberikan untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sebanyak Rp 150 triliun akan dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

"Termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya UMKM," kata Jokowi.

(Baca: Jokowi Terbitkan Keppres PSBB & Status Darurat Kesehatan Atasi Corona)

Melalui Perppu ini, pemerintah juga menyederhanakan larangan dan/atau pembatasan (lartas) ekspor dan impor. Pemerintah pun melakukan percepatan layanan proses ekspor dan impor melalui national logistic ecosystem.

Pemerintah pun telah mengoptimalkan kebijakan moneter dan sektor kuangan bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk memberi daya dukung dan menjaga stabilitas perekonomian. Jokowi menyebutkan, BI telah mengeluarkan kebijakan stimulus moneter melalui kebijakan intensitas triple intervention, menurunkan rasio giro wajib minimum valuta asing bank umum konvensional.

BI juga telah memperluas kegiatan transaksi (underlying transaction) bagi investor asing. Bank Sentral pun telah membuat kebijakan penggunaan bank kustodi global dan domestik untuk kegiatan investasi.

(Baca: Tak Berutang Atasi Corona, Pemerintah Bisa Potong Gaji & Geser Proyek)

Adapun, OJK telah memberikan stimulus bagi debitor melalui penilaian kualitas kredit hingga Rp 10 miliar berdasarkan ketepatan membayar. Kemudian, OJK melakukan restrukturasi untuk seluruh kredit tanpa melihat plafon kredit.

"Kemudian restrukturisasi kredit UMKM dengan kualitas yang dapat langsung menjadi lancar," kata Jokowi.

Kepala Negara mengatakan, Perppu ini juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit yang diperkirakan akan mencapai 5,07%. Karenanya, pemerintah membutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3%.

Hanya saja, Jokowi menyebut relaksasi defisit ini hanya untuk tiga tahun, yakni 2020, 2021, 2022. "Setelah itu kita kembali disiplin fiskal maksimal defisit 3% mulai tahun 2023," kata Jokowi.

Jokowi lantas mengharapkan dukungan DPR atas diterbitkannya Perppu ini. Dengan demikian, Perppu dapat segera diundangkan dan dilaksanakan sesegera mungkin.

"Kami akan menyampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan menjadi Undang-undang," kata dia.

(Baca: Kewajiban Pemerintah Saat Pembatasan Sosial dan Bahaya Darurat Sipil)

Reporter: Dimas Jarot Bayu