Corona Merebak, Pemda Boleh Pakai 100 Ton Cadangan Beras Pemerintah

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pekerja merapihkan beras di Gudang Bulog, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (27/2). Kemensos mengizinkan para pemda gunakan cadangan beras pemerintah untuk fasilitas dapur umum selama pandemi Covid-19 berlangsung.
Penulis: Ekarina
31/3/2020, 14.07 WIB

Kementerian Sosial mengizinkan pemerintah daerah memanfaatkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk mengelola dapur umum mandiri. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan untuk membantu pengungsi atau warga miskin yang terdampak kebijakan darurat pandemi corona

"CBP ini bisa diolah macam-macam, ada yang bersifat dapur umum atau untuk pengungsi kalau ada pengungsi," kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin di Jakarta, Selasa (31/3).

Sebelumnya, Menteri Sosial Juliari P Batubara sudah mengedarkan surat kepada kepala daerah. Surat tersebut antara lain berisi  tentang pemanfaatan CBP dalam situasi darurat saat ini akibat pandemi Covid--19.

(Baca: Pemerintah Minta Kelurahan Bentuk Dapur Umum untuk Tampung Pemudik)

Bupati atau wali kota dapat mengeluarkan CBP hingga 100 ton. Jika tidak mencukupi, gubernur dapat mengeluarkan tambahan alokasi beras hingga 200 ton. Jika kebutuhan beras masih juga belum mencukupi, maka penyaluran CBP diatas 200 ton menjadi kewenangan Mensos.

Cadangan beras tersebut disiapkan agar kebutuhan pangan keluarga miskin dan rentan yang kesulitan selama pandemi tetap terpenuhi.

Halaman:
Reporter: Antara