Jokowi Minta Karantina 14 Hari Jutaan TKI yang Mudik dari Luar Negeri

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.
Ilustrasi, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Dalam rapat terbatas Selasa (31/3), Jokowi meminta jajarannya mengantisipasi WNI yang pulang dari luar negeri.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
31/3/2020, 11.35 WIB

Bagi WNI yang pulang ke Indonesia tanpa gejala corona, Jokowi menilai mereka dapat dipulangkan dengan status orang dalam pemantauan (ODP). Dengan demikian, mereka harus menjalankan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari dengan disiplin.

Sementara, WNI yang pulang ke Indonesia namun memiliki gejala corona, harus diisolasi. Jokowi mengemukakan, proses isolasi dilakukan di rumah sakit yang disiapkan pemerintah, misalnya di Pulau Galang.

Selanjutnya, Jokowi meminta kebijakan yang mengatur perlintasan lalu lintas warga negara asing (WNA) ke Indonesia diperkuat. Pasalnya, sudah ada lebih dari 202 negara dan teritori di seluruh dunia yang terjangkit virus corona, dengan episentrum berpindah dari Tiongkok ke Amerika Serikat (AS) dan Eropa.

Saat ini, jumlah kasus corona di AS mencapai 164.253 kasus, sementara kasus positif corona di Italia dan Spanyol masing-masing mencapai 101.739 orang dan 87.956 orang. Jumlah kasus corona di ketiga negara tersebut lebih besar dari Tiongkok, yang sebesar 81.518 orang.

"Prioritas kita saat ini bukan hanya mengendalikan arus mobilitas orang antarwilayah di dalam negeri, arus mudik yang sudah kita bicarakan, tapi juga harus bisa mengendalikan mobilitas antarnegara yang berisiko membawa imported cases," kata Jokowi.

(Baca: Tanpa Intervensi Pemerintah, Kasus Corona RI 2,5 Juta dalam 77 Hari)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu