Meski Menuai Kritik, DPR Gelar Rapat Paripurna saat Pandemi Corona

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
DPR akan menggelar rapat paripurna masa sidang ketiga periode 2019-2020, di antaraanya membahas mengenai pandemi corona.
Penulis: Antara
Editor: Yuliawati
30/3/2020, 11.42 WIB

DPR menggelar Rapat Paripurna masa sidang III periode 2019-2020 pada Senin (30/3). Agenda rapat ini menuai kritik di media sosial karena saat ini pemerintah sedang meminta masyarakat menerapkan physical distancing atau berjaga jarak secara fisik untuk meredam penyebaran virus corona atau Covid-19.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan rapat paripurna harus dibuka untuk mengakhiri masa reses atau beristirahat. "Bila tidak ada sidang paripurna, maka status DPR akan tetap reses, tidak bisa melakukan fungsinya secara maksimal," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, hari ini, dikutip dari Antara.

(Baca: Serahkan LKPP 2019 Secara Virutal, Sri Mulyani Tekankan Akuntabilitas)

Menurut Puan, rapat paripurna harus dilakukan agar DPR dapat melakukan fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi. Dia menyatakan, DPR hendak membantu pemerintah dalam mengatasi dampak pandemi corona. Salah satunya pembahasan APBN yang tidak sesuai asumsi-asumsi yang ditentukan.

"Dibutuhkan penyesuaian dan perubahan baik dari sisi penerimaan, belanja dan pembiayaan yang fokusnya pada penanganan wabah COVID-19 serta penanggulangan dampak sosial dan ekonominya," kata Puan.

Dia mengatakan, DPR akan melakukan penyesuaian seperti membatasi kehadiran fisik peserta rapat paripurna yang hanya menghadirkan tiga pimpinan DPR, sembilan ketua fraksi dan ketua-ketua AKD. "Adapun anggota-anggota lain bisa mengikuti rapat secara virtual menggunakan fasilitas teleconference," ujarnya.

Halaman: