ASN Kerja dari Rumah akan Tetap Dapat Tunjangan Kinerja

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Pegawai Negri Sipil upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi, Jakarta (17/8). Pemerintah memberi tunjangan kinerja bagi ASN yang bekerja dari rumah.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
16/3/2020, 15.52 WIB

Lalu, riwayat interaksi pegawai dengan penderita corona dalam 14 hari terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Kemudian, ASN yang bekerja di rumah diminta untuk tetap di tempat tinggalnya, kecuali dalam keadaan mendesak seperti untuk ketersediaan pangan, kesehatan, serta keselamatan diri dan keluarga. Terkait berbagai kebutuhan tersebut, ASN diminta untuk melaporkannya kepada atasan langsung.

(Baca: Sri Mulyani Pastikan Pegawai KPK Digaji Penuh selama Transisi jadi ASN)

Adapun pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 serta akan dievaluasi lebih lanjut.

Setelah masa berlaku sistem kerja di rumah itu berakhir, pimpinan instansi pemerintah akan melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan melaporkannya kepada Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Dengan kebijakan ini, para  ASN diharapkan dapat melakukan pekerjaan masing-masing, tanpa mengganggu penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta mengurangi terjadinya penyebaran virus corona. 

Halaman:
Reporter: Rizky Alika