Ada Kasus Positif Corona, Pemerintah Tunda Insentif untuk Turis Asing

ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Ilustrasi. Pemerintah memutuskan mengkaji ulang pemberian insentif guna mendorong kunjungan wisatawan mancanegara usai menemukan dua WNI positif virus corona.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
3/3/2020, 13.24 WIB

Kemudian, Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, dan Airnav memberikan insentif sebesar 5% dalam bentuk pengurangan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara atau PJP2U sebesar Rp 256 miliar. Sedangkan, Pertamina memberikan insentif berupa potongan harga avtur sebesar 15% atau sebesar Rp 265,6 miliar.

Insentif juga diberikan pemerintah dengan tak memungut pajak hotel dan restoran di 10 destinasi pariwisata selama enam bulan. Sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan kompensasi kepada pemerintah daerah berupa hibah.

“Tetap. Kan untuk turis dalam negeri,” kata Budi.

Sebelumnya, pemerintah akan menggelontorkan insentif sebesar Rp 298,5 miliar untuk mendorong wisatawan mancanegara ke destinasi dalam negeri.  "Ini dalam rangka mendatangkan wisatawan asing ke dalam negeri," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

(Baca: Virus Corona Merebak, Bagaimana Tingkat Kesembuhannya?)

Perincian dari insentif tersebut dapat dilihat dalam databoks di bawah ini. 

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu