Kemenlu Singapura Bantah Polri dan DPR soal Tersangka Kasus TPPI

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kiri) berbincang dengan anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al-Habsy (kedua kanan) sebelum rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020). Dalam RDP tersebut, Kabareskrim dan DPR menyebut Honggo Wendratno yang merupakan tersangka kasus korupsi PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) berada di Singapura.
26/2/2020, 13.34 WIB

Dia pun curiga ada pihak lain yang ikut terkait dalam kasus tersebut sehingga perkara TPPI tidak kunjung selesai. Oleh karena itu, Komisi III DPR akan menggelar RDP lanjutan terkait kasus TPPI dengan memanggil Kabareskrim dan Jampidsus Kejaksaan Agung.

(Baca: Kementerian Keuangan Restui Pertamina Akuisisi TPPI)

Namun, Komisi III DPR belum menentukan jadwalnya karena ingin memberikan kesempatan kepada Jampidsus dan Kepala Bareskrim untuk mengumpulkan bahan yang lebih akurat. "Sehingga rapat bisa berlangsung komperhensif," katanya.

Kepala Bareskrim Irjen Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya di RDP tersebut menjelaskan bahwa pihaknya menduga Honggo bersembunyi di Singapura. Bareskrim Polri pun sudah menghubungi pihak berwenangan di Singapura untuk membantu menemukan tersangka.

Namun, upaya tersebut belum juga berhasil. "Menghadirkan seseorang dalam status tersangka di sana itu sulit. Mereka bisa membantu apabila status dari tersangka HW sudah mendapatkan keputusan hukum yang inkrah," kata Sigit.

(Baca: Honggo Sudah Tidak Berwenang di TPPI)

Halaman:
Reporter: Antara