Kejaksaan Sita 41 Unit Apartemen Milik Benny Tjokro

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Tersangka dugaan korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro. Kejaksaan Agung resmi menyita 41 unit apartemen milik Benny.
Editor: Agustiyanti
6/2/2020, 23.12 WIB

Adapun berdasarkan salah satu situs jual beli hunian rumah123.com, harga satu unit apartemen Southill Kuningan dapat mencapai Rp 3 miliar hingga Rp 7 miliar pada 2017. Dengan demikian, nilai 41 unit apartemen tersebut bisa mencapai Rp 123 miliar hingga Rp 287 miliar.

(Baca: Kejaksaan Duga Tersangka Baru Jiwasraya Ikut Bersekongkol Sejak 2008)

Korps Adyaksa juga telah menetapkan tersangka baru yakni Joko Hartoni Tirto Direktur PT Maxima Integra Group. Dengan ditetapkannya Joko, maka total tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi Jiwasraya mencapai enam orang. 

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat  (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto