Kejaksaan Blokir Tanah Bentjok di Millenium City & Forest Hil

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kejaksaan Agung menelusuri tanah milik Presiden Direktur PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro di Banten dan Bogor.
5/2/2020, 12.16 WIB

"Intinya penyidik sudah memblokir semua yang diduga milik tersangka Benny Tjokro. Setelah diblokir dicek dulu ada hubungannya (dengan kasus Jiwasraya) apa tidak," kata dia.

Proses penyidikan terus berlangsung dengan pemeriksaan kepada beberapa anak buah Bentjok. Mereka yakni Jani Irenawati Sekretaris Pribadi Bentjok, dan Jumiah Sekretaris PT Hanson Internasional Tbk yang telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

(Baca: Pulangkan Jaksa dari KPK, Jaksa Agung: Untuk Tangani Jiwasraya)

Selain itu, Korps Adyaksya juga memanggil Rani Mariatna Sekretaris Pribadi Bentjok, Irfan Melayu mantan pengacara Jiwasraya dan Devi Henita Direktur Independent PT. Armadian Karyata.

Materi pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan untuk mendalami model bisnis investasi reksadana yang diduga bermasalah. "Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas Tahun 2008-2014, dengan biaya sebesar Rp. 3,9 milyar diduga terdapat kekurangan bukti-bukti serta referensi yang mendasari pendapat hukum, metode kerja dan prosesnya," kata dia.

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejaksaan juga telah menyita sebanyak 1.400 sertifikat tanah milik lima tersangka kasus dugaan korupsi perusahaan asuransi berpelat merah itu. Penyitaan aset tersebut dilakukan untuk menyelamatkan uang negara dari kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun.

(Baca: Kejaksaan Agung Sita 1.400 Sertifikat Tanah Milik Tersangka Jiwasraya)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto