Pengacara Bantah Heru Hidayat Goreng Harga Saham yang Dibeli Jiwasraya

ANTARA FOTO/Anita Permata Dewi
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Pengacara Heru membantah kliennya mengendalikan harga saham yang dibeli Asuransi Jiwasraya.
28/1/2020, 22.21 WIB

Ada pula dua tersangka dari pihak swasta, yakni Direktur Utama Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris Trada Alam Minera Heru Hidayat. Kelima tersangka tersebut ditahan di tempat yang berbeda.

Kejaksaan menyebut ada tiga poin pelanggaran dalam kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya yang menyebabkan perusahaan itu gagal membayar klaim jatuh tempo. Ketiga pelanggaran tersebut terkait biaya yang dikeluarkan saat jual beli saham (fee broker), pembelian saham yang tidak likuid, dan pembelian reksa dana.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menduga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Burhanuddin menyebut gagal bayar Jiwasraya tidak mungkin terjadi bila OJK benar-benar mengawasinya.

Pengusutan kasus dugaan korupsi Jiwasraya naik ke tingkat penyidikan sejak 17 Desember 2019. Ini berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor 33/F2/Fd2/12 Tahun 2019. Dugaan korupsi yang dimaksud terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya. Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus ini sekitar Rp 13,7 triliun.

(Baca: SBY Minta Pemerintah Investigasi 7 Hal untuk Bongkar Kasus Jiwasraya)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto