Komnas HAM Kritik Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi. Komnas HAM menilai pembentukan Dewan Keamanan Nasional seharusnya dilakukan melalui undang-undang.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
27/1/2020, 15.31 WIB

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengkritik rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional atau DKN. Dewan tersebut dikhawatirkan dapat membatasi hak asasi manusia, terlebih jika masuk ke ranah operasional. 

“Pemerintah menerjemahkan public safety sebagai keamanan publik, bukan keselamatan publik. Karena memakai terminologi keamanan publik, maka semua hak warga nanti bisa dibatasi,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya, Jakarta, Senin (27/1).

Menurut Aman, pemerintah seharusnya lebih dulu mengkaji definisi keamanan nasional sebelum membentuk DKN.  Hingga kini, belum ada definisi yang jelas terkait keamanan nasional lantaran belum ada undang-undang yang mengatur. 

Ia menilai bahwa DKN seharusnya dibentuk melalui RUU yang dibahas dengan DPR, bukan melalui peraturan presiden sehingga pengkajian yang dilakukan lebih terbuka. 

“Ini hal sederhana, tapi mendasar. Kalau keamanan publik itu lebih mengenai eksistensi negara. Itu lebih pas pertahanan nasional,” kata Anam.

(Baca: Jokowi Putuskan Rencana Pembelian Alutsista dari Prancis Pekan Depan)

Hal senada disampaikan Direktur Imparsial Al Araf. Menurut Al Araf, pemerintah seharusnya lebih dulu merampungkan pembahasan terkait definisi keamanan nasional sebelum membentuk DKN. Dengan demikian, tugas dan fungsi DKN ketika dibentuk menjadi jelas.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu