Mahfud Cari Cara Tuntaskan Kasus Tragedi Semanggi I dan II

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD akan berdiskusi dengan Jaksa Agung dan Komnas HAM untuk menyelesaikan cara penyelesaian kasus Semanggi I dan II
Penulis: Antara
18/1/2020, 08.11 WIB

“Makanya disampaikan lagi dan mengingatkan lagi bahwa pansus 2001 menyatakan seperti itu," kata dia saat ditemui awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/1).

Kejaksaan juga melakukan kajian terhadap hasil penelitian dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan beberapa lembaga terkait penentuan status itu. “Di Pansus mungkin (sudah ada) hasil penelitian Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus),” kata Hari.

(Baca: Bentuk KKR Tuntaskan Kasus HAM, Pemerintah Minta Saran Ahli dari AS)

Di sisi lain, penetapan status tragedi Semanggi bukan menjadi kasus pelanggaran HAM berat dipertanyakan beberapa pihak. Menanggapi hal itu, Hari menyebut perbedaan pandangan merupakan hal yang lumrah."Sudut pandang berbeda kan sah-sah saja," kata dia.

Amnesty Inernational Indonesia juga telah merespons pernyataan Burhanuddin bertentangan dengan temuan yang diserahkan Komnas HAM ke Kejaksaan.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto