Pemerintah Tiongkok Akui Nelayannya Tangkap Ikan di Natuna

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
KRI Teuku Umar-385 melakukan sailing pass di Laut Natuna, Rabu (15/1/2020). Pengamanan di Laut Natuna diperketat pascainsiden dengan belasan kapal nelayan Tiongkok, Desember lalu.
Penulis: Hari Widowati
17/1/2020, 10.25 WIB

Pemerintah Tiongkok mengakui nelayannya tertangkap ketika menjaring ikan di Laut Natuna Utara, yang menjadi bagian Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dan wilayah penangkapan ikan tradisional Tiongkok.

Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia, Xiao Qian, mengatakan nelayan Tiongkok memasuki perairan yang berada di ujung Laut Cina Selatan pada akhir Desember 2019. Mereka pun menangkap ikan di kawasan tersebut.

Usai bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud M.D., Xiao yakin kedua negara mampu menyikapi masalah tersebut dengan baik dan menemukan solusinya. "Bahkan di antara teman, dua negara yang bertetangga baik, mungkin saja ada perselisihan. Tetapi, tidak masalah. Kami bisa membicarakan banyak hal secara baik-baik," kata Xiao usai pertemuan tersebut, Kamis (16/1), seperti dikutip South China Morning Post.

(Baca: Sengketa Natuna, Ahli IT Peringatkan Risiko Serangan Siber Tiongkok)

Mahfud Tegaskan Hak Berdaulat RI

Mahfud mengatakan, dalam pertemuan itu Dubes Tiongkok mengatakan bahwa otoritas Tiongkok ditekan oleh para nelayan agar mereka tetap bisa beroperasi di wilayah perairan yang diperdebatkan. Bagi otoritas Indonesia, tindakan para nelayan Tiongkok tersebut dianggap ilegal.

"Sikap pemerintah pun jelas, tetap menjaga kedaulatan dan hak berdaulat. Kalau di ZEE itu namanya hak berdaulat, sedangkan teritori itu wilayah kedaulatan," ujar Mahfud seperti dikutip Antara.

Halaman:
Reporter: Antara