Kejaksaan Agung hari Kamis (16/1) resmi memblokir 156 sertifikat tanah yang diduga milik tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Semua tanah itu berada di wilayah Provinsi Banten.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono menjelaskan sertifikat tanah yang diblokir terdiri dari 84 bidang di Kabupaten Lebak dan 72 sertifikat tanah di Kabupaten Tangerang.
Meski demikian, kejaksaan belum menghitung berapa total luas tanah yang diblokir. "Kami masih minta pemblokiran dulu karena mekanisme penyitaan tanah ada sendiri," kata dia saat ditemui awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/1).
(Baca: Geledah Rumah Mantan Direksi Jiwasraya, Kejaksaan Sita Mercy & Harley)
Menurut dia, seluruh sertifikat tanah itu diduga atas nama pribadi Benny Tjokro dan bukan atas nama perusahaannya yakni PT Hanson Intertional, Tbk. Blokir juga dilakukan agar tanah tersebut tak bisa dialihkan dengan nama orang lain.
“Yang penting tim penyidik berusaha melacak aset dalam penyelamatan keuangan negara,” kata Hari.
Komisaris PT Hanson International, Tbk itu telah resmi menjadi tersangkan dalam dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya sejak Selasa (14/1). Selain itu kejaksaan menetapkan empat tersangka lain yakni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Benny Tjokro lalu ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syahmirwan di Rutan Cipinang dan Hendrisman Rahim di Guntur Pangdam Jaya.
"Penahanan terhadap lima orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1).
(Baca: Benny Tjokro dan Saham Gocap di Pusaran Investasi Jiwasraya dan Asabri)