Presiden Joko Widodo menargetkan Rancangan Undang-Undang ombibus law tentang cipta lapangan kerja dan perpajakan dapat rampung dalam 100 hari kerja pemerintahan periode keduanya. Adapun sisa waktu bagi pemerintah untuk menyelesaikan kedua omnibus law tersebut tinggal 13 hari lagi.
Masa kerja Jokowi dimulai sejak dilantik pada 20 Oktober 2019 lalu. Jokowi akan memasuki 100 hari kerjanya pada 28 Januari 2020.
Menurut Jokowi, naskah RUU omnibus law harus rampung pada pekan ini. Hal ini penting, agar pemerintah dapat membuat kerangka waktu yang jelas dalam penyelesaian omnibus law.
“Kami menargetkan omnibus law ini selesai sebelum 100 hari kerja,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (15/1)
(Baca: 95% Rampung, Draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Segera Masuk DPR)
Jokowi meminta jajarannya untuk segera menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam menyusun aturan tersebut. Selain itu, ia juga telah meminta Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, dan Jaksa Agung Burhanuddin ST berkomunikasi dengan berbagai organisasi yang bersinggungan dengan omnibus law.
“Sehingga berjalan paralel antara nanti pengajuan di DPR dan pendekatan-pendekaran dengan organisasi-organisasi yang ada,” ucap Jokowi.
Jokowi meyakini omnibus law akan mampu mendorong reformasi perpajakan di Indonesia. Hal tersebut akan membuat Indonesia memiliki daya tarik yang tinggi dalam ekosistem berusaha dan investasi.
“Saya juga harapkan ini juga memiliki dampak yang besar bagi penciptaan lapangan kerja di negara kita,” kata Jokowi.
(Baca: Jokowi Izinkan Namanya Dicatut untuk Selesaikan Masalah Investasi)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan, draf omnibus law tentang Cipta Lapangan Kerja sudah memasuki tahap penyusunan aspek hukum atau legal drafting. Sementara, omnibus law tentang perpajakan sudah selesai dan sedang menunggu Surat Presiden atau Surpes dari Jokowi.
Ada 82 Undang-Undang dan 1.194 pasal yang akan diselaraskan dengan omnibus law tentang cipta lapangan kerja. Beleidu tersebut akan berisikan sebelas klaster.
Sementara, omnibus law tentang perpajakan akan menyelaraskan tujuh UU dan 28 pasal. Omnibus law ini meliputi enam klaster.