Kejaksaan Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya yang Ditahan Terpisah

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (tengah) berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
14/1/2020, 21.30 WIB

Namun, ia menegaskan kejaksaan akan melakukan menempuh seluruh langkah termasuk melakukan pemblokiran terhadap rekening semua tersangka. "Semua langkah hukum akan kami lakukan," ujar Adi.

Pengacara Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin mempertanyakan alat bukti yang digunakan Kejaksaan dalam penetapan tersangka kliennya. Dia mengklaim, kliennya tidak terlibat skandal tersebut dan merasa dirugikan atas penetepan tersangka menjerat Benny Tjokro.

"Ya bagi saya itu aneh. Saya tidak tahu apa alat buktinya," kata dia.

(Baca: Benny Tjokro dan Hary Prasetyo Ditahan Kejaksaan dalam Kasus Jiwasraya)

Hal senada juga diungkapkan oleh penasehat hukum Heru Hidayat, Soesilo Aribowo yang menyebut penetapan tersangka kliennya tak ada urgensinya. Namun, pihaknya akan terus menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya sebagai penasehat hukum menyayangkan karena urgensinya tidak ada, tapi ini kami hormati dulu," kata Soesilo.

Halaman: