Kejaksaan Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya yang Ditahan Terpisah

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (tengah) berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
14/1/2020, 21.30 WIB

Kejaksaan Agung hingga kini menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi Jiwasraya yang ditahan di rumah tahanan terpisah. Proses ini adalah tindak lanjut dari usulan tim penyidik demi kepentingan pemeriksaan.

Mereka yakni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

(Baca: Hary Prasetyo, Eks Direktur Keuangan Jiwasraya yang Ditahan Kejaksaan)

Kejaksaan menempatkan Benny Tjokro di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syahmirwan di Rutan Cipinang dan Hendrisman Rahim di Guntur Pangdam Jaya.

"Penahanan terhadap lima orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan dan penahanan seperti diketahui juga kita pisah," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1).

(Baca: Tersandung Jiwasraya, Ini Jejak Benny Tjokro di Puluhan Perusahaan)

Penetapan kelima tersangka tersebut berdasarkan alat bukti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adi tidak dapat menjelaskan lebih lanjut bagaimana peran kelima tersangka sejauh ini dalam kasus ini.

Halaman: