Kejaksaan Agung hingga kini menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi Jiwasraya yang ditahan di rumah tahanan terpisah. Proses ini adalah tindak lanjut dari usulan tim penyidik demi kepentingan pemeriksaan.
Mereka yakni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
(Baca: Hary Prasetyo, Eks Direktur Keuangan Jiwasraya yang Ditahan Kejaksaan)
Kejaksaan menempatkan Benny Tjokro di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syahmirwan di Rutan Cipinang dan Hendrisman Rahim di Guntur Pangdam Jaya.
"Penahanan terhadap lima orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan dan penahanan seperti diketahui juga kita pisah," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1).
(Baca: Tersandung Jiwasraya, Ini Jejak Benny Tjokro di Puluhan Perusahaan)
Penetapan kelima tersangka tersebut berdasarkan alat bukti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adi tidak dapat menjelaskan lebih lanjut bagaimana peran kelima tersangka sejauh ini dalam kasus ini.
Namun, ia menegaskan kejaksaan akan melakukan menempuh seluruh langkah termasuk melakukan pemblokiran terhadap rekening semua tersangka. "Semua langkah hukum akan kami lakukan," ujar Adi.
Pengacara Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin mempertanyakan alat bukti yang digunakan Kejaksaan dalam penetapan tersangka kliennya. Dia mengklaim, kliennya tidak terlibat skandal tersebut dan merasa dirugikan atas penetepan tersangka menjerat Benny Tjokro.
"Ya bagi saya itu aneh. Saya tidak tahu apa alat buktinya," kata dia.
(Baca: Benny Tjokro dan Hary Prasetyo Ditahan Kejaksaan dalam Kasus Jiwasraya)
Hal senada juga diungkapkan oleh penasehat hukum Heru Hidayat, Soesilo Aribowo yang menyebut penetapan tersangka kliennya tak ada urgensinya. Namun, pihaknya akan terus menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya sebagai penasehat hukum menyayangkan karena urgensinya tidak ada, tapi ini kami hormati dulu," kata Soesilo.