Ogah Langgar Hukum Internasional, TNI Tak Ladeni Provokasi Tiongkok

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
KRI Teuku Umar-385 usai mengikuti upacara Operasi Siaga Tempur Laut Natuna 2020 di Pelabuhan Pangkalan TNI AL Ranai, Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (3/1/2020). TNI enggan terpancing provokasi yang dilancarkan oleh kapal coast guard dan penangkap ikan Tiongkok.
Penulis: Antara
6/1/2020, 14.48 WIB

Tentara Nasional Indonesia (TNI) enggan terpancing provokasi yang dilancarkan oleh kapal coast guard dan penangkap ikan Tiongkok. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Sisriadi mengatakan upaya Tiongkok dilakukan agar RI melanggar hukum laut internasional.

Pekan lalu, kapal coast guard Tiongkok masuk wilayah perairan Natuna Utara dan diusir KRI Tjiptadi-381. Namun hingga Minggu (5/1), kapal tersebut masih bertahan di Natuna sehingga TNI menambah kekuatan untuk mengusir kapal-kapal tersebut.

“Kalau itu terjadi kita bisa yang disalahkan secara internasional,” kata Sisriadi di Jakarta, Senin (6/1).

(Baca: Sengketa dengan Tiongkok, Asosiasi Nelayan Kirim 500 Kapal ke Natuna)

Sisriadi mengatakan TNI dalam menjalankan tugas berpegang teguh terhadap pedoman hukum laut internasional yakni Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Makanya mereka akan mematuhi kesepakatan internasional danm tidak terpancing provokasi pelaut TIongkok.

“Prajurit kami  bertugas dengan rules of engagement yang diadopsi hukum internasional,” kata dia.

Halaman: