Buruh Khawatir Kebijakan Upah Per Jam Hilangkan Hak Cuti

Ilustrasi demonstrasi buruh. Buruh khawatir hak cutinya akan bila kebijakan upah per jam jadi diterapkan pemerintah.
31/12/2019, 12.03 WIB

Buruh khawatir hak cutinya akan hilang bila kebijakan upah per jam jadi diterapkan pemerintah. Alasannya, pekerja bisa saja terpaksa bekerja meski seharusnya punya hak libur lantaran gaji didasarkan atas jumlah jam kerja.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengubah skema gaji bulanan menjadi pengupahan per jam guna mendukung fleksibilitas dalam bekerja.

"Tidak ada lagi cuti, misal cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti karena sakit, dan lainnya. Karena pada saat itu dia dianggap tidak sedang bekerja," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono kepada Katadata.co.id, Senin (30/12).

(Baca: Jokowi Bakal Ubah Gaji Bulanan Menjadi Upah Per Jam)

Menurutnya, kebijakan tersebut juga berpotensi menghilangkan ketentuan upah minimum. Sebab, akan ada pekerja yang pendapatannya di bawah upah minimum lantaran jam kerjanya kurang dari 40 jam per minggu.

Penerapan upah rencananya akan berlaku bagi pekerja dengan jam kerja di bawah 35 jam per minggu. Sedangkan, pekerja yang memiliki waktu bekerja selama 40 jam seminggu akan mendapatkan upah seperti biasa.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika