Poin-poin Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang Akan Diajukan ke DPR

Hari Widowati
30 Desember 2019, 16:39
omnibus law, poin-poin omnibus law cipta tenaga kerja, RUU Cipta Tenaga Kerja,
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Pencari kerja melintasi salah satu perusahaan yang membuka lowongan saat Pameran Bursa Kerja di Stadion Gelora Bung Karno, Selasa (3/12/2019).

Pemerintah akan mengajukan Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Januari 2020. Substansi RUU ini terdiri atas sebelas klaster permasalahan yang melibatkan 31 kementerian/lembaga.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat koordinasi di Istana Bogor, Jawa Barat pada Jumat (27/12) lalu berpesan agar tidak ada pasal-pasal titipan yang masuk dalam pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja. "Tolong dicek, hati-hati betul. Jangan sampai dimanfaatkan untuk tumpangan pasal-pasal titipan yang tidak relevan," kata Jokowi. Ia juga meminta agar RUU ini disosialisasikan kepada masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Lapangan Kerja ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas 2020 bersama dengan Omnibus Law bidang Perpajakan. Setidaknya ada 82 Undang-undang dan 1.194 pasal yang akan diselaraskan dengan omnibus law tersebut.

Sebelas klaster yang dimaksud dalam RUU Cipta Lapangan Kerja adalah:
1. Penyederhanaan perizinan tanah
2. Persyaratan investasi
3. Ketenagakerjaan
4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
5. Kemudahan berusaha
6. Dukungan riset dan inovasi
7. Administrasi pemerintahan
8. Pengenaan sanksi
9. Pengendaliaan lahan
10. Kemudahan proyek pemerintah
11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Dari sebelas klaster tersebut, sepuluh di antaranya sudah selesai dibahas. Satu klaster yang masih alot pembahasannya adalah klaster ketenagakerjaan. Berikut ini beberapa poin yang akan dibahas dalam RUU Cipta Lapangan Kerja.

1. Mengatur fleksibilitas jam kerja, proses perekrutan, dan pemutusan hubungan kerja (PHK)

Airlangga mengatakan, prinsip-prinsip fleksibilitas jam kerja (flexible working hours), kemudahan dalam proses perekrutan (easy hiring) dan PHK (easy firing) masih dalam pembahasan teknis di Kementerian Ketenagakerjaan. Hal-hal tersebut dinilai akan menghasilkan iklim investasi dan iklim usaha yang lebih kondusif.

2. Mempermudah perizinan tenaga kerja asing

Seperti dilansir Kompas.com, pemerintah juga akan mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA) melalui RUU Cipta Lapangan Kerja. Kemudahan yang diberikan, antara lain dalam hal izin kerja dan pajak penghasilan yang harus dibayarkan. Nantinya, TKA hanya perlu membayar pajak atas penghasilannya di Indonesia. Sebelumnya, TKA dikenakan pajak atas penghasilannya di Indonesia maupun di luar negeri.

(Baca: Jokowi Peringatkan Menteri agar Tak Ada Pasal Titipan di Omnibus Law)

3. Sistem pengupahan berbasis jam kerja

Pemerintah juga mengkaji perubahan skema gaji bulanan menjadi pengupahan per jam untuk mendukung fleksibilitas dalam bekerja. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, sistem pengupahan per jam akan diatur dalam RUU Cipta Lapangan Kerja.

Pekerja yang bekerja delapan jam sehari atau 40 jam per minggu akan mendapat upah bulanan. Adapun pekerja yang bekerja di bawah 35 jam per minggu akan menggunakan aturan pengupahan per jam. Pekerja yang mendapatkan upah per jam juga dapat bekerja di lebih dari satu perusahaan.

Sistem pengupahan per jam ini dinilai lebih adil. Pasalnya, pekerja yang rajin akan menerima upah yang lebih besar dibandingkan dengan pekerja yang sering izin atau tidak masuk kerja. Pada sistem pengupahan bulanan, pekerja yang rajin dan yang tidak rajin bisa menerima upah yang sama.

Rencana ini dikritik oleh Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira. Ia menilai, perubahan skema gaji bulanan menjadi upah per jam berpotensi menurunkan daya beli masyarakat. Penghasilan pekerja tidak tetap diprediksi berkurang sehingga mereka harus mengurangi konsumsinya. "Akibatnya, menyebabkan kegaduhan baru dan berpotensi menggerus pertumbuhan ekonomi," kata Bhima, Jumat (27/12).

(Baca: Ekonom Nilai Aturan Upah per Jam akan Picu Penurunan Daya Beli)

4. Hubungan antara pekerja dan UMKM

RUU Cipta Lapangan Kerja juga akan mengatur tentang hubungan antara pekerja dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis pada kesepakatan kerja. Saat ini, ada dua jenis perjanjian kerja yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

(Baca: Mengenal Omnibus Law, Jurus Pamungkas Pemerintah Menarik Investasi)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...