KPK Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 63,8 Triliun Sepanjang 2016-2019

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan KPK telah menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 63,8 triliun sepanjang 2016-2019.
17/12/2019, 15.41 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengklaim telah menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 63,8 triliun sepanjang 2016-2019. Ini dilakukan komisi antirasuah lewat fungsi pemantauan dan pencegahan.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan fungsi pemantauan (monitoring) dilaksanakan dengan berbagai kajian studi, pengukuran, pengembangan, dan tindak lanjut. Potensi kerugian negara berasal dari beberapa sektor yang terkait kepentingan banyak.

“Misalnya sektor kesehatan, sumber daya alam, dan pangan,” kata Agus saat paparan kinerja KPK di Jakarta, Selasa (17/12).

(Baca: KPK Ciduk 327 Tersangka dari 87 OTT Sepanjang 2016 hingga 2019)

Agus mengatakan KPK telah mengkaji potensi kerugian negara dalam sektor kesehatan dengan total nilai mencapai Rp 18,1 triliun.  Salah satu faktornya adalah belum optimalnya fungsi e-katalog. 

KPK juga meminta rumah sakit pemerintah dan swasta yang menyediakan Jaminan Kesehatan Nasional menyampaikan rencana kebutuhan obat guna menyelamatkan kerugian negara.

Halaman:
Reporter: Antara