Ikut Arahan Erick Thohir, Pertamina Berencana Gabungkan Anak Usaha

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ilustrasi, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati memberikan keterangan pers di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Nicke menyatakan bakal menggabungkan anak usaha sesuai arahan Menteri BUMN Erick Thohir.
13/12/2019, 21.07 WIB

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyatakan siap memangkas anak usaha sesuai arahan Menteri BUMN Erick Thohir. Selain itu, pihaknya bakal mengikuti keputusan Kementerian BUMN untuk menggabungkan anak usaha berdasarkan bisnis yang sejenis.

Nicke pun mengaku diberi waktu satu bulan untuk mengkaji seluruh kinerja anak usaha dan cucu usaha Pertamina. "Tahun depan kami sudah ada gambaran bagaimana rencana rekstrukturisasinya," kata Nicke di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (13/12).

Lebih lanjut dia mengaku selalu mengawasi kinerja anak perusahaannya. Jumlah anak dan cucu usaha Pertamina saat ini tercatat mencapai 142 perusahaan yang sebagian besar bergerak di sektor hulu migas.

"Sebab setiap wilayah kerja migas itu harus dalam satu perusahaan. Ketentuannya seperti itu," ujar dia.

Selain anak usaha di sektor hulu migas, Pertamina juga memiliki banyak anak usaha yang bergerak di bisnis hotel. Melalui PT Patra Jasa, perseroan memiliki bisnis hotel dan gedung kantor yang cukup popular, seperti The Patra Bali Resort & Villas di Kuta, Patra Semarang, Patra Comfort Bandung, Patra Comfort Jakarta, Patra Comfort Anyer, dan Patra Comfort Parapat.

(Baca: Erick Thohir Akan Gabung 85 Hotel BUMN, Siapa Saja Pemiliknya?)

Sebelumnya, Erick menyatakan banyaknya jumlah BUMN beserta anak dan cucu usahanya ternyata tidak menyerap lapangan pekerjaan. Sebab perusahaan tersebut diisi oleh para pensiunan pegawai.

"Mohon maaf, saya bukan anti orang tua, tapi kalau diisi pensiunan, sedangkan 58% penduduk Indonesia umurnya dibawah 35 tahun berarti tidak membuka lapangan kerja," ujar Erick.

Dia pun berencana mengeluarkan peraturan menteri (permen) untuk mengatur pembentukan anak usaha BUMN dalam enam bulan ke depan. Dengan adanya Permen tersebut, BUMN tidak bisa sembarangan membentuk anak usaha.

Namun, dia tidak akan menghalangi perusahaan pelat merah membentuk anak usaha maupun cucu usaha sepanjang memiliki alasan yang jelas. Langkah tersebut dijalankan untuk menghindari oknum-oknum yang dengan sengaja menggerogoti keuangan BUMN hingga merugi.

(Baca: Erick Thohir Minta Direksi BUMN yang Merugi Gunakan Pesawat Ekonomi)

Reporter: Rizky Alika