Catatan Hitam Garuda sebelum Kasus Penyelundupan Harley dan Brompton

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. Skandal yang pernah menimpa Garuda Indonesia, selain kasus penyelundupan motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton. Kasus yang terakhir ini membuat Ari Askhara dipecat sebagai direktur utama Garuda.
Penulis: Sorta Tobing
6/12/2019, 15.08 WIB

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memecat I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia. Pencopotan ini sebagai imbas kasus penyelundupan motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Airbus baru milik Garuda.

Motor gede Harley Davidson yang diselundupkan melalui pesawat baru A330-900 Neo yang tiba dari Prancis itu diduga merupakan milik Ari Askhara. Informasi tersebut diperoleh Erick dari investigasi yang dilakukan komite audit dan komisaris maskapai berkode saham GIAA ini.

"AA memberikan instruksi untuk mencari motor klasik Harley-Davidson tipe Shovelhead di tahun 2018. Lalu, ini motor 70-an, motor klasik, pembelian dilakukan pada April 2019," kata Erick dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).

Proses transfer dari Jakarta dilakukan ke rekening pribadi Finance Manager Garuda Indonesia yang ada di Amsterdam, Belanda. Dengan begitu, manajer berinisial IJ itu membantu mengurus proses pengiriman motor yang ditaksir berharga hingga Rp 800 juta ke Jakarta.

"Tapi akhirnya seperti hari ini," kata Erick seraya menunjukkan motor yang sudah disita oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai di hadapannya tersebut.

(Baca: Empat Direksi Garuda Disebut Tak Dapat Izin Jemput Pesawat Baru Airbus)

Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara (tengah) yang terlibat dalam kasus penyelundupan motor Harley-Davidson dan motor Brompton di dalam pesawat baru Garuda. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Daftar Skandal Garuda di Bawah Pimpinan Ari Askhara

Skandal yang menyeret Ari Askhara sebenarnya bukan hanya kali ini saja. Selama setahun terakhir beberapa kejadian menghebohkan di bawah kepemimpinannya juga terjadi.

Di awal tahun Garuda tersorot karena harga tiketnya yang mahal. Kemudian perusahaan juga terkena denda anti monopoli dari pemerintah Australia.

Yang sempat menghebohkan, skandal pemolesan laporan keuangan 2018 yang seharusnya rugi menjadi untung. Gara-gara ini, Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia menjatuhkan denda kepada direksi dan auditornya.

Setelah itu, maskapai full service ini kena tegur Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena rangkap jabatan. Ketika itu Ari Askhara merangkap sebagai Komisaris Utama Sriwijaya Air.

Lalu, Garuda dituduh melakukan kartel menaikkan tarif pesawat bersama Lion Air. Di tengah masalah itu, perusahaan juga pecah kongsi dengan Sriwijaya Air.

Tak cukup bikin masalah, direksi Garuda lagi-lagi menjadi sorotan karena melaporkan Youtuber Rius Vernandes ke pihak kepolisian. Kasus ini berawal dari unggahan Rius di akun Instagram-nya @rius.vernandes yang mengatakan menu makan di kelas Business Class Garuda ditulis dengan tulisan tangan dalam secarik kertas. Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai.

(Baca: Dirut Garuda Dipecat, Kementerian BUMN Banjir Karangan Bunga Dukungan)

Dari Penyelundupan, Pembunuhan, Sampai Penyuapan di Garuda

Penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton akhirnya mengakhiri karier Ari Askhara. Tapi jauh sebelum itu, Garuda juga kerap terlibat masalah. Dirangkum dari berbagai media, berikut skandal yang pernah terjadi di maskapai penerbangan yang mengedepankan Indonesian hospitality tersebut:

1. Kasus penyelundupan 48 Kilogram Emas di Pesawat Garuda

Sekitar 43 tahun lalu, dua pilot dan seorang copilot Garuda bekerja sama dengan seorang pengusaha Indonesia, Kho Kian Kie, menyelundupkan 48 kilogram batang emas. Harian Kompas edisi 9 April 1977 menyebutkan kasus ini bermula pada 17 Juli 1976.

Emas itu terbang dari Singapura ke bandara udara Kemayoran, Jakarta Pusat, melalui Medan, Sumatera Utara. Petugas kepabean berhasil mengagalkan penyelundupan itu.

Pilot Garuda bernama Deden Martaatmadja dihukum penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan. Pilot bernama Desmond Hutagaul dipenjara satu tahun dengan denda Rp 500 ribu subsider dua bulan kurungan. Adapun kopilot Frans Esthepanus Willem Walian dipenjara enam bulan dan denda Rp 500 ribu subsider dua bulan kurungan.

Sementara, Kho Kian Kie ditangkap di rumah Deden ketika menunggu emasnya datang. Ia akhirnya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp 13 juta subsider lima bulan kurungan.

(Baca: Dirut Garuda Diduga Selundupkan Harley Davidson, Berapa Pajaknya?)

2. Kasus pembunuhan aktivis Munir

Aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib meninggal di dalam pesawat Garuda GA-974 ketika dalam perjalanan dari Jakarta ke Amsterdam (Belanda) yang transit di Singapura. Peristiwa ini terjadi pada 7 September 2004.

Dari hasil autopsi, ditemukan jejak arsenik dalam tubuh Munir. Pengadilan kemudian memutuskan pilot senior Garuda, Polyycarpus Budihari Priyanto, sebagai pelaku pembunuhan tersebut. Vonis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepadanya.

Direktur Utama Garuda Indonesia Indra Setiawan juga terkena vonis penjara 1,5 tahun. Hukuman ini muncul karena pengadilan menganggap Indra sebagai pihak yang memberi bantuan kepada Pollycarpus. Ketika peristiwa itu terjadi Indra menugaskan Pollycarpus menjadi staf perbantuan perusahaan dalam penerbangan bersama Munir

(Baca: Menhub Sebut Direktur Keuangan Fuad Rizal Jadi Plt Dirut Garuda )

Pemeriksaan mantan DIrektur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

3. Kasus suap pengadaan mesin pesawat

Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar (2005-2014) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Agustus lalu untuk kasus ini. Emir diduga menerima suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls Royce PLC.

Emir juga ditetapkan menjadi tersangka tindakan pidana pencucian uang. Penetapan ini juga menjerat Soetikno Soedarjo selaku Benerficial Owner Connaught International Pte Ltd. Salah satu dugaannya, Emir mendapatkan uang SIN$ 1,2 juta dari Soetikno untuk pelunasan apartemen miliknya di Negeri Singa.

KPK juga menduga ada aliran dana suap baru senilai Rp 100 miliar terkait kasus ini. Komisi antirasuah sedang melakukan kerja sama lintas negara untuk menelusurinya.

Reporter: Ihya Ulum Aldin