Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Discovery Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Senin (25/11). Alat yang mampu mencetak 24 jenis dokumen kependudukan ini merupakan terobosan Kemendagri untuk mendigitalisasi layanan kependudukan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, ADM yang berbentuk mirip mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ini mampu mencetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), akta kelahiran, hingga kartu keluarga dalam hitungan menit.
"Saya sudah mencoba sendiri, lebih kurang 1,5 menit sudah bisa dilakukan dengan cepat, ini terobosan bagus," kata Tito seperti dikutip Kompas.com, di Jakarta, Senin (25/11). Menurutnya, ADM bisa mengurangi potensi terjadinya korupsi. Hal ini disebabkan hilangnya persinggungan antara petugas dengan dengan masyarakat.
Bagaimana cara kerja ADM dan apa saja keistimewaannya? Berikut ini fakta-fakta mengenai ADM yang kami rangkum dari berbagai sumber.
1. ADM bisa mencetak 24 dokumen kependudukan
Sekretaris Direktorat Dukcapil Kemendagri, Gede Suratha, mengatakan ADM bisa mencetak 24 jenis dokumen kependudukan, antara lain e-KTP, kartu keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian, dan berbagai dokumen kependudukan lainnya.
2. Di mana saja lokasi ADM?
Saat ini, ADM baru terpasang di Discovery Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara. Nantinya, ADM akan dipasang di berbagai lokasi strategis di seluruh Indonesia. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan ADM akan dipasang di lokasi keramaian, seperti di pusat perbelanjaan, perkantoran, rumah sakit, stasiun kereta, dan lain-lain.
"Dinas Dukcapil boleh menambah tempat pelayanan di manapun karena sudah menerapkan tanda tangan digital sehingga cetak dokumen kependudukan bisa dilakukan di mana saja," kata Zudan seperti dikutip cnbcindonesia.com. Alhasil, dokumen kependudukan bisa dilayani selama 24 jam setiap hari.
(Baca: Ragam Sanksi Layanan Publik bagi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan)
3. Bagaimana cara menggunakan ADM?
Masyarakat yang ingin mencetak dokumen kependudukan harus meminta personal identification number (PIN) dari Dukcapil dan mendaftarkan nomor telepon seluler (ponsel). Kemudian, Dukcapil akan memroses permintaan ini dan mengirimkan notifikasi berisi PIN ke nomor ponsel pengguna.
PIN yang berupa kode respon cepat (quick response/QR) ini harus ditunjukkan dan dipindai di mesin ADM sebelum mencetak dokumen. Kode QR hanya bisa dipakai sekali. Setelah kode QR diterima oleh mesin, dokumen kependudukan bisa dicetak.
(Baca: Hasil Investigasi Kemendagri: Tidak Ada Desa Fiktif, Hanya Cacat Hukum)
4. Biaya pengembangan ADM mencapai Rp 15 miliar
Kemendagri menyebutkan, anggaran untuk pengembangan ADM ini mencapai Rp 15 miliar. Kemendagri telah mengajukan anggaran tersebut ke Komisi II DPR dan Kementerian Keuangan.
5. Mesin buatan anak bangsa
Gede menyebutkan, mesin ADM ini adalah karya anak bangsa. Semua komponennya buatan dalam negeri dan sistemnya mengacu pada data yang dimiliki Dukcapil.
(Baca: Pemerintah Sudah Hentikan Dana untuk Empat Desa Siluman sejak 2017)