Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ini Potensi Gaji yang Diterima Ahok

ANTARA FOTO/Trisno Ardi
Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok (kiri) berjabat tangan dengan Wakil Menteri BUMN Kartiko Wiryoatmojo saat acara penyerahan surat keputusan (SK) di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (25/11/2019). Dalam acara tersebut Ahok menerima surat keputusan (SK) terpilihnya dia sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Penulis: Sorta Tobing
25/11/2019, 14.49 WIB

Sebagai perbandingan, gaji pokok gubernur DKI Jakarta memang hanya Rp 3 juta per bulan. Tapi angka ini belum ditambah komponen tunjangan Rp 5,4 juta.

(Baca: Ditolak Serikat Pekerja Pertamina, Ahok: Mereka Belum Kenal Saya)

Lalu, kepala daerah juga berhak mendapatkan biaya penunjang operasional sebesar 0,13% dari pendapatan asli daerah (PAD) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000.

BPO itu tidak ditransfer ke rekening pribadi. Uangnya tersimpan di Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDH KLN). Gubernur dapat mengambilnya kapan saja kalau ia merasa perlu dan tidak ada kewajiban untuk melaporkan penggunaan dananya.

Sebagai informasi, PAD DKI Jakarta pada 2018 mencapai Rp 44,56 triliun. Ini berarti BPO untuk kerja gubernur ibu kota mencapai sekitar Rp 65 miliar per tahun.

Direktur Pemasaran Korporat Pertamina, Basuki Trikora Putra, membantah kabar soal besaran gaji Ahok. Menurutnya gaji Rp 3,2 miliar per bulan sangat besar.

"Saya anggap itu tidak benar, hoaks," kata Basuki dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (25/11). Kabar tersebut dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mengaku tidak mengetahui dari mana perhitungan soal gaji tersebut didapatkan.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati