Organisasi Pekerja Minta Komponen Penghitungan Upah Minimum Diubah

ANTARA FOTO/Fauzan
Ilustrasi, sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi di depan PT. Surya Madistrindo, Kota Tangerang, Banten, Selasa (12/11/2019). Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mengusulkan perubahan komponen perhitungan upah minimum.
22/11/2019, 19.14 WIB

Selain itu, Timboel menyebut usulan pengusaha terkait penghapusan upah minimum sektoral bisa dilaksanakan dengan mengubah PP 78/2015. Tapi definisi sektoral harus bisa dijelaskan terlebih dahulu. "Apakah memang sektoral yang dimaksud ialah sektor farmasi, elektronik, dan lainnya? Itu perlu dijelaskan dalam PP," ujar dia.

Ia pun juga menyetujui adanya klasifikasi upah minimum berdasarkan industri padat modal dan padat karya. Sebab, industri padat modal membutuhkan tenaga kerja yang besar sehingga memerlukan upah minimum yang lebih tinggi.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengusulkan penghapusan upah minimum sektoral. Pasalnya, biaya tenaga kerja Indonesia cukup tinggi. "Kami mengusulkan tidak ada lagi upah minimum sektoral," kata Hariyadi.

Selain itu, Hariyadi mengusulkan upah minimum dibagi berdasarkan sektor padat modal dan padat karya. Industri padat modal merupakan industri yang memiliki tekologi tinggi, sedangkan industri padat karya merupakan industri yang menggunaan banyak tenaga manusia.

Hariyadi juga meminta pemerintah mengganti rumus penghitungan upah minimum. Saat ini, mekanisme penghitungan upah minimum ditentukan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

(Baca: Biaya Tenaga Kerja Tinggi, Pengusaha Usul Hapus Upah Minimum Sektoral)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika