Organisasi Pekerja Minta Komponen Penghitungan Upah Minimum Diubah

ANTARA FOTO/Fauzan
Ilustrasi, sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi di depan PT. Surya Madistrindo, Kota Tangerang, Banten, Selasa (12/11/2019). Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mengusulkan perubahan komponen perhitungan upah minimum.
22/11/2019, 19.14 WIB

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengusulkan adanya perubahan komponen penghitungan upah minimum. Menurutnya, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai penentu besaran upah minimum perlu berubah sesuai dengan kondisi terkini.

KHL merupakan standar kebutuhan seorang pekerja lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam satu bulan. Awalnya, KHL ditentukan melalui survei pasar setiap tahun, namun setelah Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 diterbitkan, komponen KHL ditinjau setiap lima tahun.

"Lima tahun perlu ditinjau, artinya tahun depan perlu ditetapkan komponen KHL. Saya usulkan ada penghitungan komponen pulsa dimasukkan," kata Timboel kepada katadata.co.id, Jumat (22/11).

Selain pulsa, ia mengusulkan adanya penambahan komponen air bersih dan biaya kesehatan dalam KHL tersebut. Untuk biaya kesehatan, komponen tersebut dinilai perlu seiring dengan peningkatan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Adapun, PP 78/2015 menetapkan formula penghitungan upah minimum dihitung berdasarkan upah minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan pertumbuhan ekonomi tahun berjalan. KHL terdapat pada upah minimum tahun berjalan.

(Baca: Upah Minimum Karawang Tertinggi, Kadin Sebut Industri Bakal Relokasi)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika