Presiden Joko Widodo meminta insentif pajak bagi industri padat karya segera diimplementasikan untuk mendorong daya saing dan penciptaan lapangan kerja. Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi global dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap.
Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah insentif pajak, seperti tax holiday, tax allowance, dan investment allowance. Ada pula super deduction tax untuk vokasi serta penelitian dan pengembangan (litbang), serta fasilitas pembebasan bea masuk dan subsidi pajak.
"Saya minta berbagai insentif perpajakan ini bisa memberikan tendangan yang kuat, bisa berdampak besar," kata Jokowi saat membuka Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (22/11).
(Baca: Investasi Rp 519 T, Sri Mulyani Beri Libur Pajak ke 44 Perusahaan)
Jokowi juga meminta reformasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus dilanjutkan. Menurutnya, hal itu dapat dilakukan lewat perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan perpajakan, serta penguatan basis jatah dan sistem informasi perpajakan.
Ia juga menilai perlu penyetaraan level playing field bagi pelaku usaha konvensional dan e-commerce. "Untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan di era digital saat ini," kata Jokowi.
Namun, ia mengingatkan pemberian insentif perpajakan bukan satu-satunya penentu daya saing ekonomi Indonesia dapat meningkat. Insentif pajak perlu diiringi penyederhanaan dan percepatan perizinan investasi, serta sinkronisasi peraturan daerah.
"Karena itu saya minta perhatian Menteri Dalam Negeri betul-betul mengawal konsistensi, koherensi antara reformasi perpajakan di tingkat pusat dengan pembenahan pengaturan pajak dan retribusi di daerah," jelas dia.
(Baca: Libatkan Pengusaha, Pemerintah Bentuk Satgas Omnibus Law)
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan telah memberikan fasilitas libur pajak atau tax holilday kepada 44 perusahaan dengan investasi mencapai Rp 519 triliun. Terdapat 9 perusahaan lokal dan 35 perusahaan asing dari Tiongkok, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda, dan Korea Selatan yang menerima insentif pajak tersebut.
Kementerian Keuangan juga telah mengeluarkan 158 persetujuan fasilitas tax allowance untuk 149 wajib pajak. Wajib pajak tersebut terdiri dari 105 perusahaan asing dan 44 perusahaan domestik dengan total investasi mencapai Rp 258,8 triliun.