Badan Pengelola Migas Aceh atau BPMA menyatakan kerja sama dengan Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) dengan PT Pertamina Hulu Energi di Blok North Sumatera B (NSB) selama setahun dilakukan untuk memuluskan transisi alih kelola ke daerah.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memperpanjang kontrak sementara PHE di Blok NSB hingga 17 November 2020. Selama satu tahun, anak usaha Pertamina itu akan merampungkan finalisasi penyerahan Blok NSB ke BUMA.
Meski begitu bentuk transisi tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan. "Bentuk transisi ini akan dibicarakan B to B antara PHE dengan BUMA," kata Deputi Operasi dan Perencanaan BPMA Teuku Muhammad Faisal kepada Katadata.co.id, Kamis (21/11).
(Baca: Kontrak Sementara Diperpanjang, Pertamina & BUMD Aceh Kelola Blok NSB)
Faisal juga berharap BUMA dapat betul-betul ikut mengelola secara fisik Blok NSB selama perpanjangan kerja sama. "Harapan dari Pemerintah Provinsi Aceh seperti itu," kata Faisal.
Direktur Utama PHE Meidawati mengatakan belum mengetahui persis pola kerja sama yang nantinya akan diterapkan dengan daerah. Hanya saja pihaknya akan konsisten untuk melaksanakan tugas yang diamanatkan pemerintah selama perpanjangan kerja sama.
"Kami akan melaksanakan tugas dari Pemerintah dulu untuk mengelola Blok NSB selama setahun," kata Meidawati.
(Baca: Nasib Blok NSB Belum Diputus, Pengamat: Posisi Pertamina Serba Salah)
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Dirjen Migas Djoko Siswanto menjelaskan, perpanjangan kontrak sementara diputuskan berdasarkan hasil diskusi dengan Pertamina dan BPMA. Selama setahun ke depan, kontrak bagi hasil tetap menggunakan skema cost recovery.
Pertamina mengelola Blok NSB dengan menggunakan kontrak sementara setelah kontrak tetapnya habis pada Oktober 2018. Perpanjangan kontrak kali ini merupakan yang ketiga kalinya. Pemberian kontrak sementara lantaran belum adanya kesepakatan antara Pemerintah Pusat dengan Pemprov Aceh terkait kontrak bagi hasil Blok NSB ke depan.