Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap agar peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EODB) di Indonesia bisa terus naik. Bahkan, Jokowi menginginkan agar peringkat EODB Indonesia bisa menembus level 50 atau 40.
Jokowi mengatakan, Indonesia sebenarnya sudah cukup mampu meningkatkan tingkat kemudahan berbisnis dalam lima tahun terakhir. Hal ini terbukti dari meningkatnya peringkat EODB dari 120 pada 2014 menjadi 72 pada 2018.
Hanya saja, peringkat EODB Indonesia justru turun satu tingkat ke 73 pada tahun ini. “Keinginan kita bersama kita ingin agar ada sebuah kenaikan peringkat lagi dalam kemudahan berusaha di Indonesia yaitu di angka-angka 40, di peringkat 50-40 yang kita inginkan,” kata Jokowi saat membuka Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11).
Atas dasar itu, Jokowi menilai solusi yang harus dikerjakan pemerintah tak boleh sepotong-sepotong. Menurutnya, harus ada reformasi struktural, deregulasi, serta debirokratisasi secara menyeluruh agar proses kemudahan berusaha di Indonesia bisa sederhana.
(Baca: Target Jokowi Meleset, Kemudahan Berbisnis RI Mandek di Peringkat 73)
Kepala Negara lantas meminta para menteri untuk bisa mempelajari masalah yang ada secara detail. “Di mana poin-poin kelemahan, titik-titik yang menjadi penghambat dari kemudahan berusaha ini,” kata Jokowi.
Selain itu, dia meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk mengawal langkah perbaikan kemudahan berusaha di semua titik. Hal itu perlu dilakukan agar proses perbaikan kemudahan berusaha dapat berjalan dengan baik.
Lebih lanjut, Jokowi meminta adanya desain reformasi pelayanan perizinan yang cepat dan terintegrasi dari pusat sampai ke daerah. Alhasil, pemerintah dapat mengontrol dan mengawasi proses reformasi pelayanan secara lebih komprehensif. “Di mana berhentinya, di mana ruwetnya, bisa kita kontrol dan kita awasi,” kata Jokowi.
Seperti diketahui peringkat EODB Indonesia untuk 2019 turun ke posisi 73 dari sebelumnya peringkat 72. Sedangkan untuk 2020 peringkat Indonesia tidak bergerak di posisi 73. Turunnya peringkat EODB 2019 Indonesia dan stagnan di 2020 bukan karena tidak ada perbaikan di aspek-aspek kemudahan berusaha yang menjadi dasar penilaian Bank Dunia.
(Baca: Bank Dunia Soroti Aturan Upah Tenaga Kerja Hambat Kemudahan Berbisnis)
Pasalnya, skor kemudahan berusaha di Indonesia pada laporan EODB 2019 naik 1,42 dibanding tahun sebelumnya, dan pada EODB 2020 naik 1,64 poin. Kendati demikian, perbaikan ini kalah dibandingkan perbaikan yang dilakukan oleh beberapa negara lainnya yang peringkatnya berhasil melompati Indonesia.
Menurut laporan EODB 2020 beberapa negara berhasil melompati Indonesia di antaranya India dari peringkat 77 ke 63, Jamaika dari 75 ke 71, Uzbekistan dari 76 ke 69, dan Oman dari 78 ke 68. Salah satu faktor yang menahan peringkat Indonesia yaitu pada aturan ketenagakerjaan.
"Di antara ekonomi dengan penghasilan menengah-rendah di Asia Timur dan Pasifik, Indonesia menjadi salah satu yang memiliki regulasi ketenagakerjaan paling rigid, terutama terkait dengan pengangkatan kerja," tulis laporan EODB 2020.
Berikut ini adalah peringkat kemudahan berbisnis Indonesia di antara negara ASEAN menurut laporan EODB yang dirilis Bank Dunia.
(Baca: Tak Tercapai di Periode Satu, Jokowi Kendurkan Target Kemudahan Bisnis)