Pemerintah Menang Gugatan Perdata Kasus Karhutla Senilai Rp 315 T

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Suasana pasar terapung yang diselimuti kabut asap di desa Lok Baintan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Sabtu (9/11/2019). Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah daerah Provinsi Kalsel mengakibatkan kabut asap yang menggangu aktivitas warga serta membahayakan kesehatan.
Penulis: Pingit Aria
18/11/2019, 12.12 WIB

Selain itu, Ditjen Gakkum juga sudah menyegel 84 korporasi serta menyiapkan sanksi-sanksi administratif paksaan pemerintah di lokasi yang terbakar tersebut. Dari 84 perusahaan yang disegel, 15 di antaranya telah diberikan sanksi administratif.

Ridho menjelaskan, dalam menindak pelaku kejahatan Karhutla, KLHK memiliki kewenangan hukum yaitu penanganan administratif, sanksi administratif, upaya gugatan perdata serta melakukan tindakan hukum pidana.

Dalam menetapkan sanksi administratif maupun pengajuan gugatan perdata, Ditjen Gakkum memiliki sejumlah kriteria termasuk luas dampak kebakaran. Sebab, kata dia, gugatan perdata membutuhkan waktu cukup lama dalam gugatan serta membutuhkan data-data yang sangat kuat.

"Jika kebakarannya tidak begitu luas, kami akan menggunakan lebih pada sanksi administratif. Namun kalau luas, kami akan terapkan sanksi administratif dan akan menggugat secara perdata serta menegakkan hukum pidana," ujarnya.

Secara umum, untuk sanksi-sanksi administratif terhadap 84 lokasi korporasi telah dipastikan. Namun untuk sanksi secara perdata saat ini masih dalam kajian lebih lanjut.

(Baca: Dikepung Kabut Asap, Warganet Lambungkan Tagar Save Palembang)

Halaman:
Reporter: Antara