Kejaksaan Agung menyatakan siap mengusut dugaan tindak kecurangan (fraud) dalam tubuh PT Asuransi Jiwasraya. Perusahaan asuransi pelat merah tersebut tengah mengalami tekanan keuangan diduga karena salah nvestasi.
Jaksa Agung S.T. Burhanuddin mengatakan penyelidikan akan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan perhitungan kerugian negara. "Untuk Jiwasraya, kami sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat (15/11).
Berdasarkan dokumen Rapat Dengar Pendapat Jiwasraya dengan DPR yang diterima Katadata.co.id, Jiwasraya mencatatkan modal atau ekuitas minus Rp 24 triliun per September 2019. BUMN Asuransi ini membutuhkan dana Rp 32,89 triliun untuk memenuhi rasio kecukupan modal sesuai ketetapan otoritas.
(Baca: Nasib Nasabah Gagal Bayar Jiwasraya serta Sangkaan ke OJK dan BUMN)
Ekuitas negatif terjadi karena beberapa penyebab, di antaranya perusahaan banyak melakukan investasi pada aset berisiko untuk mengejar imbal hasil tinggi. Pada tahun lalu, sebesar 22,4% atau Rp 5,7 triliun dari total aset finansial perusahaan ditempatkan pada saham, tetapi hanya 5% yang ditempatkan pada saham LQ45.
Lalu, 59,1% atau Rp 14,9 triliun ditempatkan pada reksa dana, tetapi hanya 2% yang dikelola oleh top tier manajer investasi.
Selain itu, ada temuan rekayasa harga saham. Modusnya, Jiwasraya membeli saham dengan harga mahal kemudian dijual pada harga negosiasi (di atas harga perolehan) kepada manajer investasi, untuk kemudian dibeli Jiwasraya.
(Baca: Delapan Investor Asing Tertarik Akuisisi Anak Usaha Jiwasraya)
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyatakan akan melaporkan dugaan fraud kepada Kejaksaan Agung. "Kalau ada potensi korupsi, ada oknum yang menggelapkan (dana) di masa lalu akan kami laporkan," ujar Kartika, kemarin.